BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwa

Sidang Pembacaan Tuntutan Tersangka ‘HW’ Atas Kasus Penipuan/Tipu Muslihat Pengurusan SHM Ditunda Minggu Depan

274
×

Sidang Pembacaan Tuntutan Tersangka ‘HW’ Atas Kasus Penipuan/Tipu Muslihat Pengurusan SHM Ditunda Minggu Depan

Sebarkan artikel ini

Serdang Bedagai | 1kabar.com

Sidang pembacaan lanjutan perkara penipuan dengan tipu muslihat atas tersangka Harry Wibowo alias (HW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/05/2025).

Pada tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi Kilang Padi korban pelapor Surya Bakti alias (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang baru dibeli korban pelapor (SB) Warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, di Daerah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp. 2.000.000.000- atas Nama Surya Bakti (SB).

Baca juga Artikel ini  Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Meringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sunggal, Deli Serdang

Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp. 805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba 100 Kg Sabu yang Dikemas dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap dan Dua DPO Terlibat

Jadwal sidang perkara ini seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi molor jam 14.05 WIB sidang dipimpin oleh Hakim Ketua : Mohammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., Hakim Anggota : Maria Cristine Natalia, S.IP., S.H., M.H, Orsita Hanum, S.H. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jalan Negara – Tebing Tinggi Km 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/05/2025).

Baca juga Artikel ini  Anggota Komisi VIII DPR RI H. Ashari Tambunan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Galang

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) ditunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025,” tegas Hakim Ketua.

Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran pada
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 Tahun penjara.(***)