MEDAN | 1kabar.com
Pemerintah Kota Medan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) sebesar Rp. 4.954.854.000 untuk merehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Proyek yang dimumkan melalui LPSE Kota Medan dengan Kode Lelang 10094736000, yang dikelola oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan saat ini masuk pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan rentang jadwal yang sangat singkat, yakni 3 November 2025 hingga 24 November 2025.
Menyikapi Proyek Rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara sebelumnya telah menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Medan. Bukan tanpa alasan, kritikan yang disampaikan kepada Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan jajarannya merupakan bentuk kecemasan, keresahan, dan keprihatinan mendalam atas Tata Kelola Anggaran, dan Arah Pembangunan Kota Medan yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Kota Medan. Namun yang diduga justru dikelola secara semrawutz dan tanpa adanya kajian mendalam, Jumat (21/11/2025).
Perlu diketahui sebelumnya sekitar Bulan Mei sampai dengan Juni Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 untuk merehabilitasi Kantor Polrestabes Medan dengan Anggaran sebesar Rp. 6.400.000.000 (tender selesai). Ditengah masyarakat Kota Medan yang mengeluhkan kerusakan jalan yang luas, dan tak kunjung diperbaiki secara menyeluruh (Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Timur, hingga Kecamatan Medan Tuntungan), banjir yang belum teratasi (Tol Letda Sudjono) dan Lapangan Kerja, Kemiskinan, serta Kesehatan (Stunting).
Pemerintah Kota Medan justru kembali menganggarkan dana rakyat pada proyek yang tidak memiliki urgensi langsung bagi kebutuhan warga masyarakat. Bahkan, pasca setahun masa kepemimpinan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas pembangunan infrastruktur dinilai berjalan lambat, dan tidak menunjukkan perubahan signifikan. Namun, parahnya Pemerintah Kota Medan justru mengalokasikan Dana APBDP untuk Proyek Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Proyek Rehabilitasi Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak menjawab kebutuhan masyarakat, serta dinilai janggal, dan yang diduga adanya kongkalikong tender. Berdasarkan data yang telah dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan proyek yang tercantum dalam LPSE dinyatakan tender batal pada tanggal 28 Oktober 2025, tetapi anehnya alasan pembatalan tersebut berdasarkan surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan tertanggal 12 November 2025, Nomor : 600.1.15.2/17272 perihal pembatalan lelang. Kejanggalan tersebut semakin kuat ketika adanya pencantuman tahap proyek rehabilitas masuk pada tahap pengumuman pasca kualifikasi tanggal 3 November sampai dengan 24 November 2025.
Parahnya lagi Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran kepada Institusi Polri yang sesunggahnya memiliki DIPA terbersar kedua di Indonesia Tahun 2025 setelah Kementerian Pertahanan yaitu sebesar Rp. 106,6 Triliun. Secara prinsip Proyek Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menyimpang dari Janji Politik Walikota Medan terkait 10 (Sepuluh) Program Unggulan yang diketahui belum terwujud sepenunhya.
Maka sudah sepatutnya proyek a quo haruslah dihentikan karena tidak berdampak langsung untuk kebutuhan yang diharpkan masyarakat. Oleh karena itu Proyek Rehabilitasi Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan yang diduga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) Jo Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR, DUHAM.(***)





