BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Desa Sukababo

222
×

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Desa Sukababo

Sebarkan artikel ini

Karo | 1kabar.com

Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada Rabu dini hari (24/07/2024). Penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang warga masyarakat telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di teras depan sebuah kedai kopi.

Korban, Ramli Ginting (44 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Sukababo, ditemukan dengan luka tusukan di bagian perut dan dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Juhar, AKP. A. Nainggolan, SH, menjelaskan insiden ini yang diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan tersangka, dengan inisial IG alias Lajur alias Poso (34 tahun), yang juga seorang petani dari desa yang sama.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Kamseltibcar Sat Lantas Polresta Manado di SMAN 2 Manado: Penekanan pada Keselamatan Berkendara dan Disiplin Siswa

Dari pemeriksaan beberapa saksi-saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui sementara, insiden ini terjadi yang diduga dikarenakan tersangka menaruh dendam kepada korban, atas kelakuannya yang sering membuli tersangka yang mengalami cacat pada bagian muka / wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

Baca juga Artikel ini  Polsek Wenang Lakukan Sambang Duka, Tunjukkan Kepedulian kepada Keluarga Korban

“Dan pada saat di tempat kejadian perkarah (TKP) emosi memuncak dikarenakan korban kembali mengolok – olok tersangka dengan perbuatan yang sama, dan sehingga sewaktu korban hendak pulang kerumah seketika itu tersangka menyerang korban dengan menggunakan alat pisau miliknya,” tambahnya.

Kapolsek Juhar, AKP. A. Nainggolan, SH menjelaskan kejadian ini diketahui setelah menerima laporan dari Kepala Desa Sukababo Abel Sebayang, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampainya di lokasi, kami menemukan korban sudah tergeletak diteras depan kedai kopi mengalami luka – luka berlumuran darah tanpa gerakan apapun. Kami segera mengamankan tempat kejadian perkarah (TKP), dan melakukan olah tempat kejadian perkarah (TKP) serta mengumpulkan bukti bukti,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini  Peran Alat Berat, Bantu Pelaksanaan TMMD Reguler Ke 121 Kodim 0106/ Ateng.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sebuah sarung pisau. Selain itu, petugas juga telah mencatat identitas korban, saksi saksi, dan tersangka dan langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut serta membawa korban ke RSU Kabanjahe.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)