BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Tegas,!, Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

120
×

Tegas,!, Bupati Deli Serdang Bongkar Billboard Ilegal di Jalan Arteri Kualanamu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Tiga papan reklame atau billboard ilegal di Jalan Arteri Kualanamu akhirnya dibongkar, Jumat (22/08/2025). Penertiban ini disaksikan langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Ketiga billboard milik PT. Bahana Kreasi Nusantara itu diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang. Sebelum dibongkar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik.

Baca juga Artikel ini  Sinergikan Potensi, Kanwil Ditjenpas Aceh dan ISBI Aceh Tandatangani Nota Kesepahaman

“Pastinya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin, akan kami tindak tegas. Aturan harus ditegakkan,” tegas dr. H. Asri Ludin Tambunan.

Billboard ilegal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2025.

Baca juga Artikel ini  Sosok Ir. Alhadin: Pemimpin yang Bijak dan Dihormati, Kini Mundur karena Kesehatan

Bupati yang akrab disapa Aci ini menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap reklame maupun bangunan ilegal lain. Langkah ini sekaligus bentuk komitmen pemerintahannya bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS dalam menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, dan mengoptimalkan pajak daerah.

“Di Jalan Arteri saja, sudah ada 14 billboard yang dibongkar,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini  Kasdam I/BB Hadiri Rakor Bahas Narkoba, Premanisme, dan THM di Sumut

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 23 papan reklame ditertibkan. Dari jumlah itu, lima dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Di jalan arteri ada 14, sembilan ditertibkan tim terpadu, lima dibongkar sendiri oleh pemilik. Selain itu, tujuh di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan dan dua di Kecamatan Tanjung Morawa,” jelasnya.(Zulkarnain Lubis)