Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang menegaskan, pemberian atau pun pembatalan tali asih kepada atlet berprestasi bukan merupakan keputusan dari dinas, melainkan usulan dari induk organisasi olahraga yang menaunginya.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Yudy Hilmawan, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga, Dr. Rahmi Nasution, M.Psi., menjawab tudingan yang menyebutkan adanya ‘permainan’ antara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang atas pembatalan pemberian tali asih kepada salah satu atlet karate di Deli Serdang, Senin (13/10/2025).
“Pemberian maupun pembatalan tali asih bukanlah keputusan dari kami Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang. Dinas hanya menjalankan mekanisme sesuai ketentuan dan usulan resmi dari induk olahraga yang bersangkutan. Jadi, tidak benar jika pembatalan itu berasal dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang,” tegasnya.
Dijelaskannya, Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbusporapar) Kabupaten Deli Serdang mendapatkan usulan berasal dari induk organisasi olahraga. Setiap usulan tersebut tetap harus diverifikasi dan disesuaikan dengan persyaratan administrasi dan data prestasi.
“Isu adanya ‘permainan’ dalam pembatalan pemberian tali asih tersebut tidak benar. Disbudporapar bekerja secara transparan dan sesuai prosedur administrasi. Tidak ada intervensi atau permainan dalam proses ini,” jelasnya.
Jika terjadi pembatalan, lanjut Rahmi Nasution, hal itu lebih disebabkan oleh hasil verifikasi data dan administrasi lanjutan yang dilatarbelakangi adanya surat dari Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) yang menyatakan atlet tersebut tidak memenuhi syarat, bukan karena faktor lain.
Mekanisme pemberian tali asih dilakukan melalui tahapan, Usulan dari masing-masing induk organisasi olahraga kepada Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang.
Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi data atlet dan prestasi oleh bidang olahraga Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang.
Selanjutnya, hasil verifikasi disahkan oleh induk organisasi melalui berita acara. Setelah seluruh tahapan memenuhi syarat, barulah dilakukan pemberian tali asih secara resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Deli Serdang.
“Jadi, secara mekanisme, pemberian tali asih adalah program pemerintah daerah melalui Disbudporapar, namun berdasarkan data dan rekomendasi dari induk organisasi olahraga,” pungkas Dr. Rahmi Nasution, M.Psi.(Zulkarnain Lubis)





