Berita

Terungkap Marco aktor utama penimbunan BBM bersubsidi di paniki

213
×

Terungkap Marco aktor utama penimbunan BBM bersubsidi di paniki

Sebarkan artikel ini

 

MANADO | 1Kabar.Com

Penangkapan satu unit truk beserta dua buah tandon oleh jajaran Polresta Manado kembali mengungkap jaringan besar penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi ilegal jenis solar di wilayah Sulawesi Utara. Dari hasil penyelidikan lapangan, terkuak bahwa M alias Marco diduga kuat sebagai dalang utama di balik operasi ilegal tersebut. Sementara itu, A alias Aswar berperan sebagai tangan kanan Marco, yang bertugas mengatur alur distribusi, penimbunan, hingga proses penjualan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan. 9/ Oktober – 2025

Baca juga Artikel ini  Hamdani Siap Melanjutkan Pengabdian: Wujudkan Gampong Barat yang Maju, Makmur, dan Berkeadilan

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Sulut Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Morthen Karundeng, menegaskan agar Kapolresta Manado segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan menyeluruh serta penindakan tegas dan terukur terhadap seluruh pihak yang terlibat.

 

> “Kami mendesak Kapolresta Manado untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menjerat aktor intelektual di balik bisnis kotor ini. Negara sudah sangat jelas melarang praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan masyarakat dan melanggar hukum,” tegas Morthen Karundeng.

Baca juga Artikel ini  Pelaksanaan MBG di Deli Serdang Aman, Belum Ada Laporan Keracunan Makanan

 

Ia juga menambahkan bahwa tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang pada Pasal 55 menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Baca juga Artikel ini  Hadapi Musim Hujan, Gubernur Koster dan Kepala BMKG Bahas Mitigasi Bencana di Bali

 

LSM GTI berharap Polresta Manado dapat menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, serta membongkar jaringan besar mafia solar yang selama ini merugikan negara dan rakyat.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan mafia BBM bersembunyi di balik kekuasaan atau koneksi tertentu. Siapapun yang terlibat, harus ditindak tegas,” tutup Morthen Karundeng.

Tim **