BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Tiga Tersangka Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi

285
×

Tiga Tersangka Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu Sekeluarga Jalani Pemeriksaan Psikologi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ketiga tersangka pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu sekeluarga di Kabupaten Karo, RAS, YT dan BS, menjalani pemeriksaan oleh Tim Psikologi Polda Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Rabu (17/07/2024).

Pemeriksaan Psikologi ketiga tersangka ini bertujuan untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan cara membakar rumah korban. Tim untuk memeriksa para pelaku berjumlah tiga orang.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Tekankan Agar APBD Sumut Tahun 2025 Realistis

“Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa Profil Psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan Psikologi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (17/07/2024).

Pemeriksaan Psikologi, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi, biasanya tidak hanya dilakukan untuk para pelaku atau tersangka, namun bisa juga terhadap saksi, maupun korban tindak pidana.

Baca juga Artikel ini  Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2024, Polda Sumut Catat 1.593 Pelanggaran

“Pemeriksaan Psikologi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana,” jelasnya.

Metode dilakukan selama pemeriksaan Psikologi, ujar Hadi Wahyudi, untuk mendapatkan data-data diperlukan. Antara lain Wawancara, Observasi dan Test Psikologi yang diintegrasikan dengan data lain para tersangka.

Baca juga Artikel ini  Diadukan Ke Istana Presiden RI : Terkait Pembakaran Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Meninggal 3 Orang Anggota Keluarganya

Data yang diintegrasikan dengan para tersangka tersebut seperti riwayat hidup tersangka, dokumen-dokumen, keterangan tersangka, saksi-saksi dan atau korban, sumber lain serta Test Psikologi apabila dilakukan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi (LHPP) nantinya disampaikan kepada penyidik untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)