Serdang Bedagai | 1kabar.com
Tim Operasional Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai beehasil mengamankan seorang Pria terduga pelaku perjudian online jenis Macau, Senin (29/04/2024).
Pria yang di amankan berinisial RHS alias Nano (45 tahun), warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Bersama pelaku, turut di amankan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone berisikan Pemasangan Nomor Tebakan dan Transaksi Dana, 2 Lembar Slip Transaksi Dana, serta Uang tunai Rp. 74 Ribu.
“Tersangka RHS alias Nano di amankan pada Sabtu (27/04/2024) di salah satu Warung Kopi yang ada di Dusun II, Desa Citaman Jernih,” ungkap Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk di Polres Serdang Bedagai, Kecamatan Seirampah, Senin (29/04/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka RHS alias Nano berawal pada Sabtu (27/04/2024), Kanit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai, Ipda. Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari warga masyarakat terkait adanya praktek perjudian online jenis Macau di Dusun II, Desa Citaman Jernih.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Ipda. Hendri Ika Panduwinata bersama Tim Operasional langsung menuju lokasi di maksud untuk melakukan penyelidikan sekaligus cek tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memastikan adanya aktifitas perjudian, lanjut Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaur Binops Sat Reskrim ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya, tersangka Nano beserta barang bukti di boyong ke Polres Serdang Bedagai.
“Saat ini tersangka RHS alias Nano sudah di amankan di Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut,” jelasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Note :
RHS Alias Nano = Rejeki Hamonangan Siburian




