Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pancur Batu berhasil membekuk seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu JFA di Dusun III, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (06/09/2024).
Pelaku JFA (49 tahun) turut diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 2 (Dua) klip plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu Uang sebesar Rp. 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).
Berawal dari Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu. Elia Karo-Karo, SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu menjual Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi didapat, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu. Elia Karo-Karo, SH langsung melakukan penyelidikan bersama Personil dan melakukan penyamaran untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan tak selang berapa lama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pancur Batu dapat mengamankan pelaku JFA serta barang bukti Narkotika 2 (Dua) bungkus plastik sabu.
Kapolsek Pancur Batu, AKP. Dr. Krisnat, SE., MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka JFA (49 tahun) dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Terhadap pelaku JFA (49 tahun) beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA (49 tahun) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” ucap Kapolsek Pancur Batu.(***)





