MEDAN | 1kabar.com
Suasana di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km 10, Medan, mendadak memanas pada Selasa (10/06/2025). Puluhan Wartawan dan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut keadilan atas penahanan tiga rekannya yang dinilai sarat kejanggalan hukum.
Aksi massa ini dipicu oleh penahanan dua Wartawati dan Satu Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masing-masing berinisial DSM, R dan A, oleh Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang. Ketiganya dituduh melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial MS, dengan jeratan Pasal 368 Jo 369 KUHP.
Namun, menurut para demonstran, penangkapan tersebut justru memperlihatkan aroma kriminalisasi terhadap Profesi Wartawan dan Aktivis.
“Bapak Kapolda Sumut.!. Penangkapan ini cacat hukum.!. Kami minta Kapolsek Beringin dan Kanit Reskrim Polsek Beringin dievaluasi karena yang diduga bertindak diluar SOP,” tegas orator aksi massa, R. Anggi Syaputra, dalam orasinya membakar semangat aksi massa, pada Selasa (10/06/2025).
Dengan suara lantang dan spanduk penuh tuntutan, aksi massa menuntut agar proses hukum dihentikan melalui penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor : 1 Tahun 2024, serta penghentian penyidikan (SP3) karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Mereka juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat dua dari tiga yang ditahan berprofesi sebagai Wartawan.
“Sudah Ada Kesepakatan, Kenapa Ditangkap.”
Dalam pertemuannya aksi massa unjuk rasa damai ini mereka bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferri Walintukan, perwakilan aksi massa unjuk rasa damai ini mereka menguraikan kejanggalan demi kejanggalan.
Ihwan Banchin, S.H., selaku Kuasa Hukum dari pihak penahanan dua Wartawati dan Satu Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing-masing berinisial DSM, R dan A menjelaskan bahwa kasus bermula dari permintaan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial MS agar pemberitaan dugaan pungutan liar dihapus. Permintaan itu ditanggapi dengan komunikasi dan yang diduga kesepakatan—hingga tiba-tiba muncul nominal uang dan penangkapan dilakukan.
“Kami menduga ada skenario. Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial MS yang diduga sudah lebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polisi dari Polsek Beringin. Klien kami dijebak,” tegas Ihwan Banchin dengan nada serius.
Respons Polisi : Akan Ditindaklanjuti.
Menanggapi desakan tersebut, Kombes Pol. Ferri Walintukan memastikan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Ia membuka ruang bagi pelaporan ke Bid Propam dan Irwasda Polda Sumatera Utara, jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan.
“Kami akan menurunkan Tim Investigasi dibawah Kabag Wasidik Ditkrimum Polda Sumatera Utara. Kami minta rekan-rekan sabar menunggu hasilnya,” kara Ferri Walintukan, berusaha menenangkan suasana.
Medan Panas, Keadilan Dipertaruhkan.
Meski berlangsung damai, aksi massa unjuk rasa damai ini menandai gelombang ketidak puasan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai mulai bergeser dari fungsi perlindungan hukum menjadi alat penindasan.
Isu kriminalisasi terhadap Wartawan dan Aktivis kembali mencuat. Suasana disekitar Mapolda Sumatera Utara yang semula tenang berubah menjadi Medan pertempuran suara dan aspirasi, menuntut hukum tak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Apakah keadilan akan berpihak pada kebenaran atau justru terkubur dibalik seragam dan wewenang.(***)





