BeritaBerita TerkiniDaerahPemerintahPeristiwa

Walikota Langsa Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Semangat Kerja dan Disiplin Pelayanan

65
×

Walikota Langsa Lantik 1.352 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Semangat Kerja dan Disiplin Pelayanan

Sebarkan artikel ini

KOTA LANGSA – 1KABAR.COM

Penantian panjang ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa berbuah manis. Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara apel yang digelar khidmat di Lapangan Merdeka Langsa, Rabu (04/02/2026).

​Pelantikan ini dilakukan berdasarkan SK Wali Kota Langsa Nomor 800.1.2.5/1-1352/2026. Adapun masa kontrak kerja para PPPK Paruh Waktu ini terhitung mulai dari 01 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

​Dalam sambutannya, Jeffry Sentana menyampaikan pesan yang cukup lugas. Ia meminta para pegawai yang baru dilantik untuk tidak berpuas diri, melainkan justru meningkatkan semangat kerja dalam melayani masyarakat.

Baca juga Artikel ini  Jangan Sampai Kena,!, Nasib PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

​”Saya mohon kepada bapak dan ibu semuanya tetap bekerja seperti biasa, apalagi setelah dilantik hari ini. Harus lebih semangat lagi,” tegas Jeffry di hadapan ribuan peserta apel.

​Wali Kota juga mengingatkan bahwa status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini merupakan amanah yang sangat diinginkan banyak orang. Saat ini, tercatat masih ada 127 orang yang sedang menunggu kepastian status serupa.

​”Jika tidak menunjukkan kinerja dengan baik, sangat disayangkan. Di belakang masih ada 127 orang lagi yang menunggu. Jika pusat (KemenPAN-RB) tidak menerima sisa usulan tersebut, solusinya Pemko Langsa akan mengarahkan mereka melalui skema Outsourcing (OS),” tambahnya.

​Di tengah suasana haru pelantikan, Jeffry juga menyinggung pentingnya solidaritas dan loyalitas kerja, terutama saat kondisi darurat. Ia mengungkapkan bahwa Pemko Langsa baru saja melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada 37 PPPK di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

​Sanksi tersebut diberikan karena para pegawai tersebut dinilai tidak kooperatif atau enggan terlibat dalam aksi penanganan pasca-banjir yang melanda Kota Langsa beberapa waktu lalu.

​”Kita masih beri keringanan hanya SP saja, tidak langsung diberhentikan mengingat mereka juga mungkin terdampak banjir. Namun, penegakan disiplin tetap berlaku bagi seluruh ASN tanpa tebang pilih demi kemajuan Kota Langsa,” jelasnya.

​Acara yang berlangsung semarak tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya: Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Wakapolres Langsa. Sekda Kota Langsa beserta para Kepala OPD dan Camat.

Baca juga Artikel ini  Aksi Nyata di Pesisir, Mayor Laut Sofyan Pimpin Prajurit Satrol Kodaeral IV Bersih-Bersih Pantai

​Acara ditutup dengan momen penuh haru saat Wali Kota Jeffry Sentana bersama Ketua DPRK Melvita Sari menyalami langsung para pegawai yang dilantik sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral.

​”Sumbangsih saudara harus ditingkatkan. Kita bekerja untuk melayani masyarakat, kerjalah dengan ikhlas untuk Kota Langsa,” pungkas Jeffry.

Ridwanphone