Serdang Bedagai | 1kabar.com
Warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai resah atas penambangan tanah yang diduga ilegal di sekitar Desa tersebut.
Diduga galian C ilegal itu di wilayah Desa Senah, Kecamatan Pegajahan berbatasan dengan Desa Pulau Gambar, Dusun 8, Kecamatan Serbajadi. Tetapi truk-truk mengangkut Tanah yang diduga galian C ilegal itu melintasi Jalan dan Jembatan Dusun 8, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi. Setiap hari Puluhan Truk Pengangkut Tanah Timbun galian C yang diduga ilegal itu melintas di depan rumah warga Dusun VII dan Dusun VIII. Sehingga debunya beterbangan masuk ke rumah-rumah mereka disana.
Pemerintah Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi seperti tutup mata terhadap truk-truk bermuatan Tanah Timbun yang berseliweran di wilayah Desanya. Hal itu terlihat dari belum adanya tindakan tegas atau pun teguran yang diberikan Kepala Desa Pulau Gambar, Suriyadi kepada Pengusaha galian C yang diduga ilegal maupun pemilik Tanah.
Hal itu membuat warga masyarakat bertanya-tanya, ada apa gerangan Kepala Desa Suryadi sekali ini tidak melarang penambangan yang diduga ilegal tersebut.
“Berbeda dari sikap sebelumnya. Kepala Desa Pulau Gambar selama ini selalu tegas sikapnya terhadap kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keluhan dan keresahan masyarakat. Tetapi kali ini dia seperti tutup mata,” cibir warga masyarakat, Kamis (19/09/2024).
Bukan hanya Kepala Desa Pulau Gambar yang tutup mata. Tetapi Ketua LKMDnya bahkan dikabarkan ikut bertindak sebagai Koordinator keamanan lapangan di lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh Tim Wartawan di lokasi yang bertugas, Kamis (18/09/2024) aktivitas Penambangan Tanah galian C yang diduga ilegal sangat meresahkan warga masyarakat. Karena telah menimbulkan dampak negatif pada Lingkungan, Sosial, dan beberapa dampak lainnya. Seperti Jalan rusak, Jembatan sebagai Fasilitas Umum pun juga ikut rusak ,karena menahan beban Tonase Truk.
Bangunan rumah warga masyarakat yang berada di Pinggir Jalan ikut terdampak getaran-getaran dari truk-truk yang bermuatan Tanah Merah tersebut.
“Sebentar lagi Jembatan Dusun 8 hancur akibat menahan beban Tonase truk-truk galian C yang diduga ilegal. Kalau sudah rusak hancur Jembatan Dusun 8 siapa yang harus bertanggung Jawab,” tanya warga masyarakat, Kamis (19/09/2024).
Usia Jembatan itu sudah tua kurang lebih usia Jembatan itu sudah 40 Tahun, jangan ada ambisi kepentingan Pengusaha dan Oknum-Oknum tertentu yang meraup keuntungan dari galian C yang diduga ikegal, akibatnya warga masyarakat banyak sebagai pengguna jalan yang sangat dirugikan.
“Apakah galian C yang diduga ilegal itu sudah ada ijinnya dari Dinas Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) terutama dari Dinas Lingkungan Hidup,” tanya warga masyarakat, Kamis (19/09/2024).
Menurut warga masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas galian C yang diduga ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan.
“Selain itu, beban Truk untuk muatan Tanah galian C yang diduga ilegal rata-rata 7 Ton. Tetapi dalam setiap hari truk-truk yang bermuatan Tanah dari galian C yang diduga ilegal itu kurang lebih 30 Truk untuk mengangkut Tanah galian C yang ilegal. Jadi beban Jembatan Dusun 8 itu harus menahan beban 210 Ton setiap harinya ,sementara usia Jembatan itu sudah cukup tua,” sambungnya, Kamis (19/09/2024).
Jika Jembatan itu hancur siapa yang harus bertanggung jawab. Sementara Jembatan itu tempat lintasan untuk mencari nafkah bagi Petani, Peternak Sapi dan Kambing.
Kepala Desa Pulau Gambar, Suriyadi ketika saat dikonfirmasi Tim Wartawan melalui lewat via telepon selulernya tidak menyahut. Begitu juga saat pesan singkat dikiri, WhatsAppnya tidak tidak menyahut, meskipun menunjukkan tanda contreng dua.
Mohon Perhatian Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Warga Desa Pulau Gambar mengharapkan perhatian dari Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk mendengar keresahan mereka.
“Kami sangat berharap sekali perhatian dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH untuk menurut Timnya menangkap dan menghentikan Alat Berat yang digunakan Pengusaha galian C yang diduga ilegal itu,”ujar Warga masyarakat geram.(***)





