Berita Terkini

Warga Kota Langsa, Keluhkan Air PDAM Pagi dan Sore Sering Mati, Direktur Harus Pro Aktif

299
×

Warga Kota Langsa, Keluhkan Air PDAM Pagi dan Sore Sering Mati, Direktur Harus Pro Aktif

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Untuk ke sekian kalinya dan tidak bosan-bosannya kami ingin menyampaikan keluhan Air PAM di rumah kami, ujar salah seorang warga di dusun Manggis Gampong Tualang Teungoh kecamatan Langsa Kota – kota Langsa, sampai dengan saat ini selalu ‘mati lagi’ setiap pagi dan sorenya.

Kami mohon Pihak PDAM dan pemerintah kota Langsa menanggapi serius keluhan kami ini. Mengingat kebutuhan akan ‘Air Bersih’ sangat meningkat terutama di waktu pagi, siang, dan malam hari. Baik untuk konsumsi, mandi, mencuci, dan lain-lain.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

Sebagai konsumen yang baik kami sudah melakukan kewajiban kami setiap bulannya membayar tagihan air tepat waktu. Kami juga sudah bosan melaporkan hal ini terus-menerus tapi cuma dilakukan pengecekan saja. Tiap pagi dan sorenya Air PDAM di wilayah rumah kami tetap mati, ujar seorang warga.

Saat beberapa awak media, berkunjung ke kantor PDAM kota Langsa beberapa waktu lalu, dengan tujuan ingin melakukan konfirmasi terkait keluhan warga kota Langsa kepada direktur PDAM kota Langsa, para awak media malah disambut dengan sikap tidak baik.

Baca juga Artikel ini  Dialog Publik Divhumas Polri : Perkuat Kesatuan Bangsa Dukung Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Direktur PDAM kota Langsa, alih-alih menerima dan menjawab awak media dengan baik, malah beliau menanyakan, “apakah kalian sudah UKW.”
Kapasitas beliau menanyakan dan mengintrogasi seorang jurnalis itu apa ?

Seorang jurnalis dianggap syah dan resmi adalah, memiliki surat tugas yang dikeluarkan oleh sebuah media yang memiliki badan hukum dari kemenkumham, memiliki id card dan terdaftar dalam bokredaksi pada media yang ia sebutkan. Bila itu tidak mampu memperlihatkan, boleh saja seseorang tidak menjawab sebuah konfirmasi yang dilakukan seseorang yang mengaku jurnalis.

Baca juga Artikel ini  Sosialisasi Bahaya Narkoba, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Gelar Police Goes To School

Tidak ada aturan tertulis yang menyatakan seorang Jurnalis harus memiliki sertifikat UKW baru boleh meliput, dan seorang pejabat juga jangan gatek dan memihak kepada sebuah jurnalis tertentu. Setiap jurnalis yang sudah syah dilindung oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.(tim/red)