BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Warga Patumbak Desak Polda Sumut Police Line Gudang Cangkang Sawit Perusahaan PT. Universal Gloves di Patumbak, Ancaman Aksi Massa Gelar Demonstrasi Jilid II Menguat

124
×

Warga Patumbak Desak Polda Sumut Police Line Gudang Cangkang Sawit Perusahaan PT. Universal Gloves di Patumbak, Ancaman Aksi Massa Gelar Demonstrasi Jilid II Menguat

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | 1kabar.com

Warga Kecamatan Patumbak bersama Kuasa Hukumnya, Riki Irawan, S.H., M.H., mendesak Polda Sumatera Utara segera memasang Garis Polisi (Police Line) dan menutup sementara Operasional Gudang Cangkang Sawit milik Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG). Desakan itu dilakukan karena aktivitas Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) tersebut yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan yang sudah lama meresahkan warga masyarakat sekitar, Minggu (09/11/2025).

Menurut Riki Irawan, warga masyarakat telah mengirim surat resmi bernomor 18/KH-RP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk meminta agar kegiatan Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Sawit di Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) tersebut dihentikan sementara hingga proses penyelidikan selesai.

“Sebelumnya kami sudah berkirim surat ke Polda Sumatera Utara agar Gudang Penimbunan dan Pengolahan Cangkang Sawit di Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) itu diberi Garis Polisi (Police Line) dan dihentikan operasionalnya sampai proses penyidikan tuntas atau diputuskan di Pengadilan,” ucap Riki Irawan kepada wartawan, Minggu (09/11/2025).

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam Helen'S di Medan Polonia, 1 Orang Pengunjung Positif Narkoba Mengandung Amphetamine/Metamphetamine

Selain ke Polda Sumatera Utara, warga masyarakat juga melayangkan surat kepada Pemerintah Desa Patumbak Kampung, meminta agar pihak Desa Patumbak Kampung menegur dan menyurati Manajemen Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) untuk menghentikan aktivitas Gudang Cangkang Sawit tersebut.

Namun hingga kini, kata Riki Irawan, tidak ada satu pun pihak yang memberikan tanggapan, baik dari Polda Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, Polsek Patumbak dan Pemerintah Kecamatan Patumbak yang memiliki tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dinilai abai dan tidak melakukan tindakan apa pun.

“Kami belum menerima balasan atau respon dari surat-surat itu. Semua pihak seolah diam dan tidak peduli terhadap penderitaan warga yang sudah lama terdampak,” tegas Riki Irawan, Minggu (09/11/2025).

Karena sikap abai tersebut, warga berencana akan menggelar aksi massa demonstrasi besar-besaran jilid II dengan aksi massa yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka kembali diabaikan.

Baca juga Artikel ini  Polres Bitung Intensifkan Patroli Demi Wujudkan Kota yang Aman dan Kondusif

“Minggu depan kita akan turun lagi melakukan aksi massa demonstrasi. Kali ini melibatkan semua elemen—Ormas, OKP, Partai Politik, Profesi, dan LSM—yang sejak awal mendukung perjuangan Warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya, Minggu (09/11/2025).

Riki Irawan menegaskan, aksi massa demonstrasi besar-besaran itu bertujuan mendesak Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) agar menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sampai persoalan pencemaran lingkungan benar-benar diselesaikan secara hukum.

“Kami ingin tunjukkan bahwa Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) bukan objek vital Nasional atau proyek strategis Negara yang harus dilindungi dengan mengorbankan hak warga masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP. Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi wartawan terkait desakan pemasangan Garis Polisi (Police Line), menyebut akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan koordinasi ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Bangkitnya Generasi Z di Arena Qur’an: Kualitas MTQ Aceh Melesat di Tanah Rencong

“Terkait pemasangan Garis Polisi (Police Line) di Gudang Cangkang Sawit milik Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG), kami akan berkoordinasi dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara,” ujarnya, Minggu (09/11/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan dari Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG), Hatta, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penghentian operasi tersebut.

Diketahui, keluhan Warga Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang soal dampak pencemaran lingkungan akibat tumpukan cangkang sawit di Perusahaan PT. Universal Gloves (PT UG) tersebut telah berlangsung lama. Bahkan warga masyarakat sempat melakukan aksi massa demonstrasi jilid I pada Senin (06/10/2025) lalu di depan Gerbang Perusahaan PT. Universal Gloves. Namun, berbagai upaya mediasi antara Warga dan pihak Perusahaan hingga kini belum membuahkan hasil.(***)