BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Usai Kampung Bahari, BNN dan POLRI Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Ambon, 8 Tersangka Berhasil Diamankan dan Sita 558 Gram Sabu

161
×

Usai Kampung Bahari, BNN dan POLRI Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Ambon, 8 Tersangka Berhasil Diamankan dan Sita 558 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT | 1kabar.com

Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan pada Kamis (06/11/2025). Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melancarkan operasi gabungan di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi Narkotika.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap Narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 Personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan Narkotika.

Baca juga Artikel ini  Rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu Terbakar, LBH Medan Duga Ada Ancaman

Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak dipinggiran Sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon. Dari hasil penggeledahan inilah petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok. Dalam operasi, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.

Baca juga Artikel ini  Eks Dirut PTPN-2 Periode 2020-2023 Ditahan,!, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN-1 Regional 1 oleh PT NDP Melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land

•Ancaman Hukuman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Untuk itu, bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

Baca juga Artikel ini  Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Sementara itu, bagi para penyalahguna Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar Nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari jerat Narkoba.(1kabar.com/JB0101)