BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikan

FKUB dan Majelis-Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota Medan, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan

117
×

FKUB dan Majelis-Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota Medan, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama Majelis-Majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.

Hal ini terungkap usai pertemuan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis-Majelis Agama Kota Medan di Ruang Rapat I, Balai Kota, pada Selasa (24/02/2026).

Pada pertemuan tersebut hadir Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi, Ridwan, ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan, M. Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan, Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan, Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan, Js. Alwin Angkasa dan Komisi HAK Keuskupan Agung Medan, P. Moses Elias S serta para Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca juga Artikel ini  Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Tahun 2026 Masehi Sudah Dimulai pada 23 Februari 2026 di Seluruh Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang

Dukungan yang disampaikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis-Majelis Agama ini tertuang dalam Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Jajaran Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis-Majelis Agama Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Respons Beragam Warnai Kebijakan Penataan Daging Non-Halal di Medan

Sebelum menyerahkan Surat Penyataan Bersama kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi Surat Penyataan tersebut. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis-Majelis Agama menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan untuk melarang, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Lakukan Penataan dan Fasilitasi Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan, KNPI Kota Medan : "Ajak Semua Pihak Tidak Terprovokasi"

“Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama para Tokoh Agama juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” Kata Ketua FKUB.(inn0101)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *