1Kabar.com – Dana operasional BPKAM Tahun anggaran 2023 Desa Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil diduga terindikasi korupsi.
Menurut informasi yang diterima, Dana operasional BPKAM Desa Guha sebesar Rp. 8 juta sebagaimana tertera dalam Surat Pertanggungjawaban yang ditandatangani langsung oleh Paulus Tumangger selaku ketua BPKAMĀ Desa Guha serta turut diketahui Wakil ketua, Jahortu Berutu, Nurhayati manik selaku Sekretaris dan Tambah S. Padang selaku anggota.
Namun, Dana operasional yang disalurkan yang dikeluarkan oleh Anwar Gumati Manik selaku Bendahara Desa Guha hanya sebesar RP. 4,7 juta dan diserahkan kepada Paulus Tumangger selaku ketua BPKAM Desa Guha.
Akibatnya, Kegiatan BPKAM Desa Guha terlambat dan kecewa atas sikap dan tindakan aparat Desa Guha yang tidak transparan terkait Dana operasional BPKAM.
Selain itu, Pihak BPKAM juga meminta agar aparat hukum untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pemotongan maupun tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat Desa Guha.
Secara terpisah Markus Manik Sebagai kepala Desa Guha dikonfirmasi awak media ini lewat WhatApp pribadinya, terkait
Dana operasional BPKAM Desa Guha tidak membalas whatsapp Sehingga Berita ini diterbitkan.
Redaksi: Syahbudin Padang kaperwil Media 1 kabar.com.aceh





