Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Operasi Penggerebekan di Kabupaten Simalungun, Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Tersangka Narkotika

202
×

Operasi Penggerebekan di Kabupaten Simalungun, Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan tersangka pelanggar tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dari dalam Hotel Mandarin, Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH., saat di konfirmasi menjelaskan bahwa, “Benar Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika di Hotel Mandarin, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Baca juga Artikel ini  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tanah Karo Mengoptimalkan Patroli Siang Hari Ke Area Publik

Informasi yang di terima dari masyarakat tentang adanya aktivitas Narkotika di lokasi kejadian, mendorong Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Penggerebekan tersebut menghasilkan penangkapan tersangka dengan inisial “RCP”, laki-laki berusia 42 Tahun, yang kedapatan memilik yang di duga Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Irvan, Minggu (24/03/2024).

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket klip transparan berisi yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 Gram, sebuah Handphone Android merk Vivo, Uang Tunai yang di duga hasil penjualan sebesar Rp. 200.000, sebuah Bong, dan sebuah Mancis.

Baca juga Artikel ini  Jaga Keamanan Perayaan Tri Suci Waisak, Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli

RCP, yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini, mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Dalam interogasi, RCP juga mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang Pria yang ia kenal dengan panggilan Ogek, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian,” ujar AKP. Irvan Rinaldi Pane.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, yang di pimpin oleh IPDA. Froom Pimpa Siahaan, bersama dengan saksi-saksi yang terdiri dari Anggota Kepolisian telah memboyong tersangka dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Rakerda KONI Kabupaten Deli Serdang, Pj Bupati : Prestasi Olahraga Angkat Harkat dan Martabat Daerah

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari Narkoba,” tegas AKP Irvan.

Penangkapan ini menandakan keseriusan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan Narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya dan pengaruh buruk Narkotika bagi generasi muda.(Redaksi/Humas/ZulKBR)