MEDAN | 1kabar.com
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menutup Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Senin (22/07/24). Penutupan ini dilakukan karena pihak Mall Centre Point tidak kunjung membayarkan kewajiban pajaknya yang telah jatuh tempo tanggal 19 Juli kemarin.
Pada penutupan kali ini juga Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution ketika doorstop di Balai Kota memberikan batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai dengan hari Jum’at (26/07/2024), jika sampai waktu tersebut pihak Mall Centre Point tidak melakukan pembayaran pajak, maka Bangunan Mall Centre Point akan dibongkar Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Aksi penutupan Mall Centre Point ini Pimpin Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Kepala Satuan Polisi Pamog Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Rakhmat Harahap. Hadir sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Medan diantaranya Asisten Ekbang, Agus Suriyono, Kepala Dinas DPMPTSP, Nurbaiti Harahap dan Kabag Hukum Setda Kota Medan.
Penutupan Mall Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” oleh Petugas Satpol PP Pemerintah Kota (Pemko) Medan di depan pintu masuk Mall Centre Point. Tampak juga Ratusan Petugas TNI/Polri bahkan sejumlah Alat Berat milik Dinas SDABMBK Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah siap siaga di Area Mall Centre Point, sebab sebelumnya direncanakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penertiban terhadap Mall Centre Point tersebut.
Kasat Pol PP Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Rakhmat Harahap mengatakan pihak Mall Centre Point telah melewati waktu pembayaran Pajaknya yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Kemudian di hari ini mereka telah meminta waktu pelunasan tunggakan pajaknya termasuk juga Pengurusan PBG.
“Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban Bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta Manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan jika sebelum tanggal 26 Juli pihak Mall Centre Point melakukan pembayaran tunggakan pajaknya, maka Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu penertiban yang akan dilakukan kembali pada hari Jumat mendatang ini akan ditiadakan.
Seperti diketahui Kewajiban tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp. 120 Miliar lebih. Ini merupakan sisa dari total tunggakan sebesar Rp. 250 lebih yang sebelumnya sudah dibayarkan sebagian oleh pihak Mall Centre Point.(***)





