Peristiwa

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Menangkap 2 Pelaku penimbunan BBM Solar

343
×

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Menangkap 2 Pelaku penimbunan BBM Solar

Sebarkan artikel ini

Suka Makmue | 1kabar.com

Sat Reskrim Polres Nagan Raya,kembali menangkap 2 pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi didua lokasi.

Penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi serta barang bukti tersebut,langsung di pimpin oleh Kanit Tipidter Bripka Maryubi Bintoro,serta Kanit Opsnal Bripka Ade Surya,pada sabtu malam (3/9/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menyebutkan,kedua pelaku penimbunan BBM bersubsidi itu,AF 52 tahun warga Babah Krueng Kecamatan Beutong,serta AS 47 tahun warga Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Baca juga Artikel ini  4 Rumah Panggung di Belawan Terbakar

Menurut AKP Machfud,SH,MM dalam penangkapan itu,pada pelaku AF pihaknya berhasil mengamankan 14 jerigen yang berisi 480 liter,yang di angkut dengan mobil dump truck warna kuning dengan nopol F 8782 SE,sebutnya kepada awak media minggu (4/9/2022)

Baca juga Artikel ini  3 Orang Terluka, Gudang Gas Elpiji di Kecamatan Percut Sei Tuan Terbakar, Terdengar Beberapa Kali Ledakan Keras

Sedangkan pada pelaku AS,personil Sat Reskrim Polres Nagan Raya,juga mengamankan 4 jerigen berisi 110 liter solar bersubsidi,yang diangkut dengan mobil panther warna biru dengan nopol,BL 681 DZ di Gampong Paya Undan Kecamatan Seunagan.

Saat ini kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku penimbunan solar bersubsidi itu,serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  5 Unit Bangunan Rumah Semi Permanen Terbakar di Dusun XIII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, 2 Unit Pemadam Dikerahkan

Selain itu kata AKP Machfud,SH,MM kedua pelaku tersebut,akan di kenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *