MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan kembali menggerebek sarang narkoba di kawasan Bantaran Rel Kereta Api (KA) Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (24/04/2026). Dari 2 titik penggerebekan, petugas meringkus 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Dua titik sarang narkoba. di Bantaran Rel Kereta Api (KA) yang jadi sasaran kali ini, Gang Nusa Indah, dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan identitas 4 pria yang diduga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48) keempatnya diringkus berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang jumlahnya tidak sedikit.
Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku, dalam kemasan yang beragam.
“Ada 4 orang yang kita amankan, selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Komisaris Polisi (Kompol). Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K, M.I.P dalam keterangannya, Senin (27/04/2026).
Rafli Yusuf Nugraha yang didampingi seluruh Perwira Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya cukup menyayangkan praktik jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.
Pasalnya, beberapa waktu lalu kawasan ini sudah dibersihkan, namun praktik serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.
“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba disini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” tambahnya.
Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam masa depan generasi penerus bangsa.
Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
“Kami hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bebas dari penyalahgunaan narkoba, kami pastikan tindakan tegas akan kami lakukan bagi siapa saja yang berani melawan terlebih mengancam nyawa petugas saat penindakan pelaku narkoba dilakukan,” tukasnya.
Usai menangkap pelaku dan menyita barang bukti, di lokasi penggerebekan petugas kemudian menghancurkan lapak narkoba di Bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, dan kemudian membumi hanguskan seluruh lapak yang ada.(inn0101/1kbr/m-40)





