Deli Serdang | 1kabar.com
Diduga melakukan korupsi sebesar Rp.534 juta,eks Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara di serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan guna penuntutan,Jumat (19/08/2022).
Demikian di sampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Deli Serdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara di dampingi Putra Raja Rumbi Siregar,SH.
Hasil penyelidikan jaksa bahwa mantan Kepala Desa Medan Estate Faisal Arifin dan Sekretaris Desa Rusmini memperkaya diri sendiri dari dana corporate social responsibility (CSR) dan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan.
Anggara Suryanagara mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang di temukan oleh penyidik dan berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan oleh tim penyidik.
” Kedua tersangka terbukti melakukan di duga tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan menjerat tersangka pasal pungutan liar (Pungli) sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor,” jelas Anggara di dampingi Kasubsi Pidum Pidsus,Putra Raja Siregar.
” Pengutipan retribusi sampah tidak ada kewenangan kedua pejabat Desa itu,tapi hak Kecamatan Percut Seituan.Mereka melakukan itu untuk memperkaya Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkap Kacabjari Labuhan Deli ini.
Dalam kasus pungutan liar (Pungli) sudah berjalan selama 3 tahun, mereka memperoleh uang sebesar Rp.22 juta setiap bulannya.Dari pendapatan itu,Faisal mendapatkan honor tambahan sebesar Rp.1 juta setiap bulan dan (R) mendapatkan honor tambahan sebesar Rp.750 ribu setiap bulan.
” Pungutan Liar (Pungli) yang mereka lakukan ini tidak pernah di masukkan ke dalam APBDes Desa Medan Estate sebagai pendapatan Desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah di buat dalam suatu peraturan Desa Medan Estate,” imbuhnya.
Kasus korupsi dana (CSR) ini,pada bulan Desember tahun 2016,Faisal menandatangani surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT.KPPN tentang pemberian dana (CSR) sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp.15 juta per bulannya.
” Ternyata,Faisal dan Rusmini tidak pernah memasukan penerimaan dana (CSR) tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan Desa Medan Estate,” tambah Angga.
Penggunaan dana (CSR) Desa Medan Estate tidak seluruhnya dapat di pertanggung jawabkan hingga terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.534.457.000.Terhadap keduanya,penyidikan melakukan penuntutan sebagaimana dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
” Kedua tersangka sudah di serahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan guna penuntutan pada proses persidangan khusus korupsi,” ucap Putra Siregar,SH.(Z01/S79)





