Berita Terkini

Gelapkan Modal Bisnis Jual Beli Pasir Timah Pria ini Diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur

334
×

Gelapkan Modal Bisnis Jual Beli Pasir Timah Pria ini Diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur

Sebarkan artikel ini

1Kabar.com | Belitung Timur

Manggar. Seorang pria berinisial FS alias Fren (25), warga Dusun Pancur I Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli pasir timah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh seorang pria yang menjadi korban, yakni AS (49) warga Jln Kartini Dsn Terang Bulan Desa lalang Kec. Manggar Kab. Beltim. Korban melapor di SPKT Polres Belitung Timur pada 11 April 2022.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Setelah menerima laporan tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku. Tim akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di Dusun Jaya RT. 18 Desa Lenggang Kec. Gantung Kab. Beltim, pada Sabtu (07/08/2022) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak menanamkan modal kepada pelaku untuk usaha jual beli pasir timah.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Pemuda Kabupaten Deli Serdang Dukung Menantu Jokowi Jadi Calon Gubernur Sumut Tahun 2024

Setelah kerja sama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah di sepakati akhirnya pada tanggal 07 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.

Baca juga Artikel ini  Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai Berhasil Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pencurian Dinamo Kincir di Kecamatan Teluk Mengkudu 

“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli pasir timah tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku” ujar Iptu Fajar
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Iptu Fajar(chev88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *