Aceh Singkil | 1kabar.com
Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD Alamp Aksi) Aceh Singkil tanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil terkait adanya dugaan potensi memperkaya diri pada pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.
“Ya, Namanya dia Pengguna Anggaran. Kan lucu kalau di bilang ada”, Kata Jakirun, sedikit tersenyum, Selasa (16/8/2022).
Intinya, kata dia, kita tidak katakan bahwa ada Mark-Up di pengadaan itu, hanya saja kita menduga dengan anggaran sebesar itu berpotensi terjadi.
“Kita tahu pengadaan itu melalui E-Katalog, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan – tindakan yang melanggar”, terangnya.
Dilanjutkannya, bukan hanya tentang Mark-Up saja yang kita fokuskan, bisa saja ada indikasi tindakan melawan hukum lain.
“Yang jelas, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera ditelusuri”, bebernya.
Dengan demikian, sambungnya, biarkan Penegak Hukum yang menelusuri terkait hal itu, ada tindakan melawan hukum atau tidaknya nanti.
Sebelumnya, DPD Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Singkil meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran pengadaan peralatan TIK yang di laksanakan Tahun 2021, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dengan pagu anggaran senilai Rp 13 Milyar lebih.
Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Aceh Singkil, Jakirun Bancin kepada media ini, Sabtu (13/8/2022).
“Anggaran Pengadaan Peralatan TIK pada Tahun 2021 lalu sangat besar,di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja mencapai Rp 5 Milyar Lebih”, kata Jakirun.
Sementara itu, kata dia, lain lagi Pengadaan di Tingkat Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran mencapai Rp 8,8 Milyar.
“Jadi, total anggaran untuk pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi pada Tahun 2021 di Disdikbud Aceh Singkil itu mencapai Rp 13 Milyar lebih”, jelasnya.
Dengan dana sebesar itu, Jakirun menduga adanya peluang besar untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum.
Sementara itu, Kadisdikbud Aceh Singkil, Khalilullah saat di konfirmasi salah satu online Bithe.co mengatakan bahwa dugaan itu tidak benar.
“Yang jelas itu tidak benar. Karena pengadaannya E-katalog. Saya tidak ingat persisnya, inikan sudah lama. Yang jelas pengadaan itu betul ada, tingkat SD, tingkat SMP,” kata Khalilullah.
Ia mengatakan secara keseluruhan penerima paket itu berjumlah 55 sekolah, dengan rincian 40 Sekolah Dasar (SD) dan 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga membenarkan anggaran Rp 13 miliar.
“Ada termasuk SD 1 Pasar itu penerimanya. Iya Rp 13 miliar itu betul. Ada dua kegiatan, satu di SD, satu di SMP,” ungkapnya.
Ia pun kembali mengatakan kalau dugaan mark-up yang dituduhkan itu tidak benar, menurut dia pengadaan itu sesuai prosedur E-Katalog.
“Tapi yang jelas kita menyatakan bahwa itu tidak benar tuduhan itu. Silahkan saja nanti dicek, kan begitu. Kemudian pengadaannya pun lewat e-Katalog. E-Katalog itu memang sudah ada di LKPP nama barang itu, kita tinggal pilih. Untuk laptop kalau nggak salah saya merk Acer,” jelasnya.
(Kabiro Aceh Singkil)




