Jakarta | 1kabar.com
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo rampung dilakukan. Hasilnya, Baiquni dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Diketahui, mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada hari ini, Jumat (2/9/2022).
Hal tersebut imbas dari dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini sidang KKEP Kompol BW (Baiquni Wibowo),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan, Sebanyak tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena atas dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni; dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)





