Banda Aceh | 1kabar.com
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Aceh menangkap Agus Sulaiman. Agus merupakan tersangka kasus korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO.
“Tim Tabur Kejati Aceh mengamankan Kedatangan DPO Asal Kejari Aceh Tengah Agus Sulaeman bin Toha Suryadi hari ini Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 Wib di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar,” kata Pelaksan Harian Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Agus Sulaeman merupakan Direktur CV. Mega Agro Jaya yang sebelumnya ditetapkan DPO oleh Kejari Aceh Tengah. Dia merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Ali menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 26 Oktober 2023 pukul 16.30 wib, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO tersebut di Desa Sukapadang, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Selanjutnya DPK tersebut dijemput oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Jakarta Selatan,” katanya.
Ali mengatakan tersangka saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda dalam keadaan sehat dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. sekitar pukul 11.00 Wib tersangka langsung dibawa oleh Tim Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk diamankan ke lapas di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, menetapkan Direktur Perusahaan Mega Agro Jaya, Agus Sulaeman (AS) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AS merupakan, salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar, Taman Kanak-kanak (TK)/Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah, tahun anggaran (TA) 2023.
“AS ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juli 2023,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid kepada, Kamis, 13 Juli 2023.
Yovandi menambahkan, alasan pihaknya menetapkan AS sebagai DPO lantaran selalu mangkir dari panggilan Jaksa, bahkan sama sekali tidak ada kabar.
“Tidak ada kabar sejak panggilan pertama hingga ketiga, atas dasar itu kami menetapkan AS sebagai DPO. Oleh karena itu, AS diminta bertindak kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tambah Yovandi (*)





