Berita Terkini

Ketua WJI : Proklamasi Kemerdekaan Dasar Bangsa Indonesia Berhak Menentukan Nasib Sendiri

347
×

Ketua WJI : Proklamasi Kemerdekaan Dasar Bangsa Indonesia Berhak Menentukan Nasib Sendiri

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh | 1kabar.com

Proklamasi kemerdekaan termasuk momen penting bersejarah bangsa Indonesia di dalam memasuki ke tahap perkembangannya.

“Tiap warga negara wajib mengetahui makna proklamasi kemerdekaan.”ujar Zarkasyi ketua DPD WJI Propinsi Aceh saat diminta pandangan tentang makna proklamasi kemerdekaan dengan media 1kabar.com diruang kerjanya kantor DPD WJI, Minggu (14/8/2022)

Beralamat Penayong depan hotel Sultan, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh

WJI atau Warga Jaya Indonesia adalah suatu Organisasi Kemasyarakatan yang telah berdiri sejak tahun 1967, tepatnya pada tanggal 30 Desember 1967.

Dengan tujuan mengkoordinir dan mengkonsolidasikan peran serta masyarakat sebagai Mitra Aparat Keamanan, di wilayah Jakarta Raya dalam rangka membantu aparat keamanan dalam upaya memberantas organisasi terlarang yang berupaya mengganti Idiologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Kini WJI telah berdiri DPD nya hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Aceh

“Melalui makna proklamasi kemerdekaan, kita akan menemukan betapa pentingnya kemerdekaan suatu negara.”ungkap Zarkasyi

Baca juga Artikel ini  Tingkatkan Pengawasan dan Integrasi Pengaduan, Tim Itjen Kumham Gelar FGD Pengelolaan SIPIDU di Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut

“Agar dapat memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan nasibnya sendiri,baik dari aspek sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik, hukum

Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.

Dilihat dari sudut pandang negara lain. Makna proklamasi kemerdekaan menjadi tanda bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Oleh sebab itu, Indonesia dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara. Indonesia juga memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan sederajat dengan negara merdeka lainnya.

Dengan muncul dorongan untuk memperjuangkan kesejahteraan bangsa. Sejak saat itu, Bangsa Indonesia sudah bertekad untuk menentukan nasib tanah air dalam segala aspek kehidupan.

Proklamasi menjadi tanda lahirnya sebuah negara di mana konstitusi, pemerintahan, dan wilayah disahkan

Adanya bukti kemerdekaan secara de facto kepada dunia luar bahwa Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara yang merdeka. Setelah pengakuan De Facto, Indonesia kemudian mendapatkan pengakuan De Jure atau pengakuan secara hukum tentang status kemerdekaannya.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Momen proklamasi kemerdekaan juga untuk menjunjung martabat bangsa. Sebelum merdeka, status bangsa Indonesia masih dianggap sebagai bangsa jajahan. Negara jajahan biasa dianggap rendah dan tidak memiliki banyak hak. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia tidak lagi menjadi negara jajahan. Indonesia menjadi negara bebas dengan martabat yang sama dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya.

Proklamasi ibarat tiang utama perjuangan bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan kemerdekaan dan menjaga martabatnya. Proklamasi juga menjadi akhir dari penderitaan rakyat akibat penjajahan.

Yang merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka dan tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain serta memiliki kedudukan yang sederajat dengan bangsa dan negara lain.

Ini merupakan amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca juga Artikel ini  Perkuat Kapasitas Petugas Posyandu, Pj Ketua TP PKK Sumut Harap Berdampak Signifikan Pada Penurunan Stunting

Melalui kemerdekaan, Indonesia punya tantangan baru untuk membangun dan mensejahterakan bangsanya. Setelah merdeka, perjuangan bangsa Indonesia tak begitu saja usai. Masih banyak visi misi yang harus dijalankan untuk membangun Indonesia yang lebih maju.

Dan merupakan jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan Indonesia, membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya sehinga dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Selanjutnya adalah sebagai bentuk Indonesia yang lebih berdaulat. Dengan menyatakan kemerdekaan, Indonesia menjadi negara sendiri yang memiliki pemerintahan, hukum, dan tidak terikat dengan negara penjajah manapun.

Perlu di garis bawahi Proklamasi kemerdekaan itu sebagai dasar bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri dalam berbagai aspek kehidupan”pungkas Zarkasyi menutup pers rilis nya
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *