Nasional

KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

342
×

KPK Lantik 21 Pejabat Fungsional Arsiparis

Sebarkan artikel ini

Jakarta | 1kabar.com 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik Pejabat Fungsional Arsiparis, Selasa (13/9), bertempat di Gedung Juang Merah Putih KPK. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah Pejabat struktural lainnya.

Cahya mengucapkan selamat kepada 21 orang Pegawai Negeri Sipil KPK yang telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya sebagai Pejabat Fungsional.

“Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Cahya.

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

Cahya juga mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Jabatan Fungsional termasuk dalam jabatan karier, yang hanya dapat diduduki oleh PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jabatan Fungsional bertujuan sebagai sarana untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan penugasannya masing-masing.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional yang pada hari ini telah dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Cahya.

Baca juga Artikel ini  Oknum PNS Pemprov Sumut (N) Diduga Menipu Seorang Ibu Rumah Tangga di Medan

Sesuai dengan Permen PAN No. 13/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Permen PAN & RB No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, Cahya mengingatkan agar para pengemban jabatan tersebut melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta senantiasa memberi makna dan ketulusan pada setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan. Khususnya yang terkait dengan tugas pokok Jabatan Fungsional Arsiparis yang melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsips tatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

Mengakhiri sambutannya, Cahya berharap para Pejabat Fungsional yang telah dilantik dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada unit kerjanya di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut juga merupakan cerminan dari _Core Values_ ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Insan KPK, hendaklah juga berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, instansi, maupun masyarakat luas,” pesan Cahya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *