Polri

Polda Sumatera Utara Musnahkan Ratusan Kilo Sabu,Ganja dan Ekstasi

346
×

Polda Sumatera Utara Musnahkan Ratusan Kilo Sabu,Ganja dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

Kapolda Sumut,Irjen Pol. Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak,M.Si menegaskan Polda Sumatera Utara akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan miras di Sumatera Utara.

Hal tersebut di sampaikan saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan penyakit masyarakat di Mapolda Sumatera Utara,Selasa (16/08/2022).

Selama kurun waktu empat bulan terakhir,Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 42 kasus tindak pidana Narkotika dalam jumlah besar.

Baca juga Artikel ini  Puji Kinerja Kasat Narkoba, Kapolres Tebing Tinggi : Jangan Kendor Berantas Narkoba

Ada pun Narkotika yang berhasil di ungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka.

Di dampingi Gubernur Sumatera Utara,Eddy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Chardin,Kapolda Sumut mengatakan pengungkapan kasus Narkotika yang di lakukan sebagai langkah nyata Polda Sumatera Utara dalam pemberantas Narkoba di Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Pelantikan 66 Anggota Panwascam se-Deli Serdang, Pj Bupati : Jaga Kepercayaan Rakyat & Bangsa

” Aksi kriminal yang kerap terjadi salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan Narkotika.Oleh karena itu,untuk mengantisipasinya dalam kurun empat bulan ini Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap ratusan kilo sabu, ganja dan ekstasi,” ucap Kapolda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

” Dalam pemberantasan Narkotika dan penyakit masyarakat ini di harapkan dukungan dari ulama,tokoh pemuda, ormas dengan terciptanya Sumatera Utara bebas Narkoba,” tegasnya.

Usai di periksa oleh petugas Labfor, Kapolda Sumut bersama-sama Gubsu dan Pangdam I/BB turut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di bakar.(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *