Polri

Polda Sumut Bersihkan Sumatera Utara Dari Judi.

363
×

Polda Sumut Bersihkan Sumatera Utara Dari Judi.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Sumatera Utara.Hal ini di ungkapkan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,SIK.,MH pada paparan di Mako Polda Sumut,Rabu (10/08/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Hadi menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian online yang baru saja di ungkap merupakan judi online terbesar di Sumatera Utara.

” Senin dini hari (08/08/2022) Kapolda, Wakapolda,Irwasda, Dirkrimum dan Drkrimsus turun langsung ke lapangan di Cemara Asri Blouvard,Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Hadi.

Selanjutnya Hadi menjelaskan bahwa ada 7 ruko yang di gunakan sebagai tempat perjudian online dengan modus rumah makan atau food court.

” Di bagian dalam lantai 2 dan 3 di jadikan tempat judi online.Dan dari 7 ruko tersebut di temukan 18 ruangan yang mengoperasikan 21 website judi online,” lanjutnya.

Iya juga menyebutkan bahwa penyidik menemukan website yang di gunakan web hosting luar dengan Virtual Privite Server (VPS).Ada 13 domain yang di pakai yang wilayahnya di luar negeri.

Baca juga Artikel ini  Bawa Sabu, Warga Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Dirumah Makan

Dari hasil penggelahan barang bukti di amankan 264 layar monitor,151 CPU, 20 router,24 laptop,105 HP,19 buku tabungan,26 atm,kartu telklm 500,42 kartu telepon,20 Cctv,copy kartu keluarga dan id pegawai operator. Keseluruhan barang bukti yang di sita ada 35 item.

Hadi juga menjelaskan cara permainan judi online dengan cara tiap membuka website tersebut dengan mendaftarkan identitas dan nomir rekening.

” Di haruskan isi deposit melalui transfer atau top up dengan pulsa,go pay dan sebagainya.Pemain masuk log in dan pilih permainan seperti judi bola,casino dan togel.Apabila kita menang lngsung masuk rekening yang daftarkan.Jika kalah harus top up lagi,” ujarnya.

Penelusuran lebih lanjut di peroleh dari komputer di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menghasilkan omset RP 30 juta per wibsite.Dan di perkirakan Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar per hari.

Baca juga Artikel ini  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Serdang Bedagai Bersama Polsek Jajaran Rutin Gelar Razia Skala Besar

Hadi menambahkan bahwa diperkirakan judi online tersebut telah beroperasi sejak awal 2022 dan pemilik judi online berinisial AP yang masih dalam pengejaran.

“Saat ini penyidik telah memeriksa 6 saksi untuk diminta keterangan dan telah memblokir rekening yang disita,” kata Hadi.

Sementara Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK, MH menjelaskan mulai tanggal 1-9 Agustus telah dilakukan penindakan segala jenis judi di 36 lokasi dengan 48 kali penindakan.

“Ada 7 jenis perjudian yang telah disita seperti Jek pot, tembak ikan dan lainnya. Sementara barang bukti yang disita berupa chip, uang, hp, sepeda motor, komputer, buku tafsir, kartu domino, joker, buku rekapan, buku angka pasangan dan buku togel,” papar Tatan.

Kasubdit Cybercrime Dit Krimsus Polda Sumut, AKBP Poltak Simbolon menyebut terus memeriksa semua yang barang bukti yang disita.

Baca juga Artikel ini  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan : Jangan Terprovokasi

“Sedang menganalisa hasil penindakan berupa komputer dan laptop serta akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan,” ucap Poltak.

Hadi juga mengingatkan bahwa setiap bentuk perjudian akan diberangus dari Sumatera utara dan berpesan agar melaporkan jika ada ditemukan lokasi perjudian.

“Segera laporkan jika masih ada judi yang beroperasi, kami akan segera gerebek,” pungkas Hadi.

Turut hadir pada paparan tersebut Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus, Poldasu AKBP Poltak Simbolon, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Dirreskrimum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Achmad Faisal Napitupulu.(Zulkarnain.Lubis)

Medan,(10/08/2022)
(Zulkarnain.Lubis)

Teks Foto :
PENJELASAN : Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi memberi penjelasan saat paparan pengungkapan judi di Mapolda Sumut, Rabu (10/08/2022). (Foto : media online 1kabar.com/Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *