Polri

Polda Sumut Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI Untuk Di Pulangkan.

423
×

Polda Sumut Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI Untuk Di Pulangkan.

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022

Baca juga Artikel ini  Unjuk Rasa Ricuh, Puluhan Aksi Massa DPD SAPMA IPK Kabupaten Deli Serdang Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Tutup Club/Diskotik Hotel Deli Indah

“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan”ujar Hadi

Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat

Baca juga Artikel ini  Dipertigaan Mesjid Agung Kabanjahe, Sat Lantas Polres Tanah Karo Rutinkan Gatur Setiap Hari

“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT”, lanjut Hadi

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

“Tentu kita prihatin kepada para Korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa”, pungkas Hadi

(Zulkarnain.Lubis)
Sumber Humas Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *