Berita Terkini

Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor

364
×

Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Geng Motor

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polsek Medan Barat Polrestabes Medan menangkap ketua geng motor bersama 6 anggotanya yang melakukan aksi begal terhadap masyarakat di Jalan.Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan,Jumat (16/09/2022).

Dari 7 orang pelaku yang berhasil di amankan,3 di antaranya masih di bawah umur yakni,berinisial SWK (18 tahun),AR (17 tahun),JA (17 tahun), ASB (18 tahun),SA (18 tahun),AA (20 tahun) dan DM (19 tahun).

Terakhir para pelaku beraksi merampas sepeda motor korbannya bernama Rio Supriadi (21 tahun) warga Jalan Kl Yos Sudarso,Kelurahan Tanjung Mulia,Kecamatan Medan Deli, pada hari Selasa tanggal (30/08/2022) yang lalu.

Baca juga Artikel ini  389 Warga Binaan Beragama Buddha di Sumatera Utara Peroleh Remisi Waisak Tahun 2024

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh kawanan geng motor itu pun telah di tahan di Mapolsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat,Kompol.Ruzi Gusman,SIK.,M.Si.,MT.,M.Sc mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal terhadap Rio Supriadi.

Baca juga Artikel ini  Polsek Medan Timur Amankan 2 Pelaku Curanmor

” Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan 2 orang pelaku. Kemudian di lakukan pengembangan mengamankan 2 orang pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek,Rabu (14/09/2022).

Lebih lanjut,Kapolsek mengungkapkan pada tanggal 4 September 2022 lalu,dengan di bantu Polsek Medan Timur kembali di amankan seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian di amankan 2 pelaku lainnya.

” Dari 2 pelaku di amankan itu mengaku sebagai Ketua Geng Motor EZTO dan Uyot yaitu AA alias SW dan AR alias BR,” ungkapnya dalam penangkapan komplotan geng motor itu di sita barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis samurai dan 2 unit sepeda motor.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

” Terhadap para pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurugan penjara,” pungkasnya.(Zulkarnain.Lubis)

Sumber Humas Polrestabes Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *