Kupang, NTT | 1kabar.com
Pengamat Hukum Pidana dan Ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, SH., MH, menanggapi panggilan klarifikasi Polres Kupang terkait pemberitaan yang ditulis Wartawan BeritaNasional.ID, Aries Usboko, meminta Kepolisian Resor (Polres) Kupang untuk segera menghentikan kasus yang dilaporkan Bangkit Y. P. Simamora terkait pemberitaan tersebut.
Menurut Feka, seharusnya pihak Polres Kupang tidak menerima laporan polisi terhadap wartawan terkait pemberitaan/karya jurnalistik. “Semestinya laporan itu ditolak. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan terkait pemberitaan seyogyanya yang bersangkutan menggunakan hak jawab sesuai MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 Tahun 2019 dan Nomor NK/4/III/2022 Tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan antara Kapolri dan Dewan Pers. Bukan melaporkan tindak pidana,” tandasnya.
Feka menjelaskan, laporan terhadap Wartawan Aries Usboko yang diterima pihak kepolisian merupakan persoalan sengketa pers, sehingga ranah tersebut hanya bisa diselesaikan oleh Dewan Pers. “Itukan sengketa pers, jadi tidak bisa dibawa ke ranah polisi. Kita minta polisi untuk menghentikan kasus itu dan kita juga minta polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers,” tandasnya yang dihubungi Minggu, 14 Agustus 2022 malam.
Terkait pemberitaan, lanjut Feka, Wartawan tunduk kepada UU Pers.
“Kalau saya lihat laporannya ke UU ITE. Padahal, saya lihat ini kasus murni delik pers jadi harus tunduk pada UU Pers, bukan pada UU ITE,” tegasnya.
Maka dengan demikian, kata Feka, pihak yang merasa dirugikan harus lebih dahulu menggunakan hak jawab.
“Jadi menurut saya kurang tepat laporan itu. Saya minta laporan itu dihentikan dan dikembalikan ke Dewan Pers. Dan siapapun yang merasa dirugikan dari pemberitaan itu, silahkan gunakan hak jawab dahulu,” tandasnya.
Adapun beberapa pernyataan sikap terkait laporan polisi ini yakni:
1. Bahwa UU yang digunakan dalam LP tsb adalah UU ITE yang tidak ada relevansi dengan pemberitaan media (online) saya tidak melihat adanya akun medsos yang diduga memuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik;
2. Jika tidak ada akun medsos sebagaimana poin 1 maka murni tunduk kepada hukum pers sebagai lex spesialis derogat legi generalis;
3. Karena harus berlaku hukum pers maka yang merasa dirugikan harus menggunakan hak jawab;
4. Pasal 27 UU ITE adalah delik aduan absolut dan tunduk pada SKB 3 menteri. Oleh karena itu yang melapor hanya oleh orang yang jelas namanya (subjek hukum). Unsur setiap orang harus jelas dan clear. (*)
(Dikutip dari WhatsApp Grub Mitra Polri wartawan Meydi Simon)





