Deli Serdang | 1kabar.com
Personel Reskrim Polsek percut sei tuan melakukan penindakan tindak pidana perjudian di Desa Kolam Kecamatan Percut sei tuan, Kabupaten Deli Serdang,Selasa.(16/08/2022).
BARANG BUKTI :
1 ( satu ) Unit Mesin judi meja tembak ikan

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Sumut untuk memberantas lokasi perjudian yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan
Sebelum melaksanakan penyisiran Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu.Ahmad Albar melaksanakan apel. Selesai apel personil mengecek lokasi tempat perjudian yang ada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Dari sejumlah lokasi yang di datangi di salah satu lokasi di desa Kolam di rumah warga An.J personil menemukan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan dan selanjutnya personil memboyong mesin judi tersebut ke komando.
Kapolsek percut sei tuan,Kompol.M. Agustiawan,ST.,SIK mengatakan akan menindak tegas pratek perjudian yang ada di wilayah hukumnya.Di harapkan kepada masyarakat yang mengetahui praktek perjudian di tempat tinggalnya agar memberi informasi kepada pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk bisa kita tindak.(Zulkarnain.Lubis)




