Polri

Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Di Amankan 3 Orang Pria Tersangka Kasus Pencurian Toko Obat.

339
×

Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Di Amankan 3 Orang Pria Tersangka Kasus Pencurian Toko Obat.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mengamankan 3 orang pria tersangka pencurian toko obat milik Rinawati Batubara.

Ketiga tersangka yakni,B (30 tahun),F (25 tahun) dan P (35 tahun).Ketiganya warga Dusun VII Desa Sena Kecamatan,Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Batang Kuis melalui Kanit Reskrim Polsek Batang kuis,Iptu. Rahmad R.Hutagaol mengatakan, ketiganya di amankan dari kediamannya masing-masing pada hari Rabu tanggal (17/08/2022) dini hari.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Bener Meriah Santuni Sejumlah Anak Yatim di Momen Ulang Tahunnya yang ke-46

” Ketiga tersangka pencurian di amankan dari kediamannya masing-masing yang berusaha melarikan diri,” ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan pencurian di ketahui pada hari Jumat tanggal (12/08/2022)sekira pukul 10.00 Wib kemarin di Dusun VIII Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Satuan Binmas Polres Bener Meriah Laksanakan Patroli Serta Penyuluhan Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Bener Meriah

” Sekira pukul 09.30 Wib korban Rinawati Batubara menyuruh anaknya untuk datang ke toko mengambil obat suaminya.Kemudian,sekira pulul 10.53 Wib korban mendapatkan telepon dari anaknya bahwa toko di bongkar dan barang- barang banyak yang hilang,” jelasnya.

Sekira pukul 12.30 Wib korban datang ke toko miliknya dan melihat toko telah di bongkar.

Baca juga Artikel ini  Berusaha Melarikan Diri, DS Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun di Juma Sihala Beserta Sabu dan Alat Isap

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang di taksir Rp.22.085.000.Saat ini ketiganya tersangka di amankan di Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut,” katanya.(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *