MEDAN | 1kabar.com
Dua orang Jurnalis/Wartawan korban penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan saat melakukan tugas Jurnalistiknya meliput aksi massa demonstrasi warga masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Glove, Elin Sahputra Media 24 Jam dan Dedi Irawandi Lubis Pewarta terpantau di lokasi mendatangi Polda Sumatera Utara, pada Senin (13/10/2025) siang.
Kedua korban tersebut tampak didampingi Kuasa Hukumnya Riki Irawdi, S.H., M.H., bersama rekan-rekan Insan Pers lainnya.
Kepada 1kabar.com, Kuasa Hukum Jurnalis mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sumatera Utara untuk mengantarkan surat pemberitahuan perihal aksi damai demonstrasi Jurnalis Sumatera Utara bernama “Trituwa.”
”Saya dan kedua korban penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan sedang mengantarkan surat pemberitahuan rencananya akan menggelar aksi massa demonstrasi di Polda Sumatera Utara ini,” kata Riki Irawan kepada 1kabar.com, Senin (13/10/2025) usai antar surat tersebut.
Kata Riki Irawan, rencananya aksi massa demonstrasi itu akan digelar pekan ini, pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di depan Mapolda Sumatera Utara.
”Ada 3 tuntutan utama yang akan kita gaungkan ke Kapolda Sumatera Utara, yakni usut tuntas dan tangkap para pelaku penganiayaan, intimidasi, dan pemukulan yang dialami klien kami, Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi Perusahaan PT. Universal Gloves, dan copot Kapolsek Patumbak, serta Kanit Reskrim Polsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral,” pungkas dia menjelaskan.
Sebelumnya, berbagai Aliansi Jurnalis telah mengeluarkan kecaman keras atas perbuatan mereka yang diduga preman bayaran dari pihak Perusahaan PT. Universal Gloves mengintimidasi dan menganiaya wartawan saat meliput aksi massa demonstrasi warga masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (06/10/2025) lalu.
Sedangkan laporan atas kejadian telah disampaikan kedua korban (Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis) selepas kejadian pada hari Selasa (07/10/2025) lalu sekitar pukul 00.00 WIB, didampingi Riki Irawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban. Malam itu juga pukul 02.00 WIB kedua korban langsung menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakut Bhayangkara.
Tindakan penganiayaan terhadap dua wartawan media online dan cetak saat meliput aksi massa demonstrasi warga masyarakat di depan Perusahaan PT. Universal Gloves (UG) terjadi di Jalan Pertahanan, Dusun 1, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.(WS0101)





