BeritaDaerah

Heboh, Seorang Penggarap Bersama Keluarganya Diduga, Menerbitkan Dokumen Surat-Surat Baru Alias Palsu Di Desa Bontomarannu

183
×

Heboh, Seorang Penggarap Bersama Keluarganya Diduga, Menerbitkan Dokumen Surat-Surat Baru Alias Palsu Di Desa Bontomarannu

Sebarkan artikel ini

Maros | 1kabar.Com

Salah satu ahli waris yakni korban (71) tahun, ia menuturkan, seseorang datangi kantor desa Bontomarannu dan ia membawa dokumen surat-surat tanah yang tak lain anak menantuh Runa.B. yang bernama Sanusi suami dari Hj.Rahmatia, Senin (21/04/2025).

Anak menantuh Runa.B.Yaitu Sanusi mengklaim bahwa tanah sawah yang terletak dileko yang digarap ahli waris Suma bin Makkio adalah tanah sawah milik mertuanya Sanusi yakni: Runa.B. Seluas sawah tersebut D.50.Ha.Berbatas:

Sebelah Utara Kepunyaan Naping.
Sebelah Timur Kepunyaan Baso.
Sebelah Barat Kepunyaan Pande.
Sebelah Selatan Kepunyaan Saoda.

Yang diberi, Runa.B. Yang memberi, Mannang.S.

Menurut ahli waris Suma bin Makkio dugaan saya surat-surat yang dipegang ahli warisnya Runa.B. Yakni : Yakni anaknya yang bernama: Hj.Rahmatia, Raju, Rabiah dan Arafah. Itu semuanya tidak benar.Karena lokasi tersebut tidak sesuai batas-batas tidak sesuai dilokasi tanah sawah milik Suma Bin Makkio.Yang kedua, antara yang diberi dan memberi tidak ada matrei yang ditandatangani Runa.B. maupun Mannang.S. Yang ketiga luasan juga tidak benar. Yang keempat, tidak ada penetapan huruf c dan nomornya. Yang kelima, tidak ada nomor blok kampung tringkai.

Baca juga Artikel ini  OJK provinsi Bali Gelar Edukasi Keuangan Dalam Momentum Perayaan Paskah

Dan kenapa tidak benar surat-surat yang dipegang ahli waris Runa.B. Karena Mannang.S. itu tidak ada tanah sawahnya dileko, mereka ia dulu sipenggarap yang digarap tersebut tanah sawah milik Suma bin Makkio. Dan itu semua ada faktanya berupa saksi hidup.

Baca juga Artikel ini  Karutan Kelas I Medan Lakukan Kunjungan Kerja Audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Ini fakta sebenarnya batas-batas tanah sawah milik Suma bin Makkio dileko desa Bontomarannu Kec Moncolloe kabupaten maros, namanya lompok Longoting.

Sebelah Utara Masi Kepunyaan Suma bin Makkio seluas sawah tersebut 1 hektar 60.Ha.(16.000) ribu meter.Dulu pernah mau dirampas sama mafia tanah, namun digagalkan.

Sebelah Timur Kepunyaan Rannu.
Sebelah Barat Kepunyaan Hendrik.
Sebelah Selatan Kepunyaan Sanrokumala.

Yang dibawa ini dimaksud anak-anaknya Runa.B. Tapi yang dibawa ini Masi tanah sawah milik Suma bin Makkio dua petak sawah masing-masing terpisah lokasinya.

Petak pertama luasan sawah tersebut 0,14.Ha.Dan sudah habis terjual ke Hj.Sania, lunas.Yang menjual anak ahli waris Suma bin Makkio.

Baca juga Artikel ini  Dua Kadis di Deli Serdang Dinonaktifkan, Diduga Terkait Penyalahgunaan Wewenang dan Kinerja

Petak kedua seluas sawah tersebut 0,46.Ha.Yang ini sisanya belum terjual. Yang sekarang ganda surat-suratnya antara Suma VS Runa.B.

Pertama surat P2 Suma bin Makkio tahun 1974. Dua petak tanah sawah. Petak pertama seluas: 0,14.Ha.Dan petak kedua seluas:0,46.Ha. Yang inilah diklaim Mannang.S. dan Runa.B. Dan sangat tidak masuk akal masa satu lokasi dua pemilik, itu ulah mafia tanah, dan sangat rawan terjadi masalah stempel pejabat desa yang dulu sering stempelnya diciplat sama tandatangan, guna dipakai merampas tanah sawah warga,tutup ahli waris korban.

(Tafsir Sijaya) dkk.