Deli Serdang | 1kabar.com
Dua Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi dinonaktifkan sementara oleh Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Rabu (16/04/2025).
Kedua Pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Budi Iswan Sinaga, S.STP dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ir. Heriansyah Siregar, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng.
Menurut sumber internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, kebijakan nonaktif ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua Pejabat tersebut.
“Belum diberhentikan, masih dalam tahap nonaktif sementara,” ujar sumber yang enggan merinci lebih jauh soal jenis pelanggaran yang terjadi.
Namun, sumber lain di Lingkungan yang sama mengaitkan tindakan tersebut dengan evaluasi kinerja yang dinilai kurang optimal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Drs. M. Abduh Rizali Siregar, M.Si belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi wartawan melalui lewat via pesan WhatsAppnya dan panggilan teleponnya melalui lewat via WhatsAppnya, pada Kamis (17/04/2025).
Pesan yang dikirim hanya centang dua, tanpa balasan. Saat dihubungi langsung melalui lewat via WhatsAppnya, panggilan juga tidak diangkat meskipun menunjukkan tanda berdering.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat, yang berharap transparansi atas langkah yang diambil terhadap dua Pejabat strategis tersebut.(***)





