BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Tawuran Pemuda di Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan Dinonaktifkan, Ketua Rayon AMPI Kecamatan Medan Marelan Dukung Tindakan Tegas Aparat

174
×

Tawuran Pemuda di Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan Dinonaktifkan, Ketua Rayon AMPI Kecamatan Medan Marelan Dukung Tindakan Tegas Aparat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Fenomena tawuran antar pemuda yang terus berulang disejumlah wilayah, termasuk di Belawan, kini memicu polemik baru. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Sihaan, dinonaktifkan sementara setelah insiden penyerangan terhadap dirinya oleh sekelompok massa yang terlibat tawuran pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Rayon AMPI Kecamatan Medan Marelan, Khairul Bahari alias Kentong, menyayangkan keputusan penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan. Ia menilai tindakan tegas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan sudah sesuai prosedur dan bentuk spontanitas dalam menghadapi situasi yang mengancam jiwa.

“Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan diserang saat menjalankan tugas Negara. Wajar bila beliau mengambil tindakan tegas,” ucap Khairul Bahari kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).

Baca juga Artikel ini  Driver Online Bunuh Pacar di Mobil, Pelaku Lalu Kabur ke Solo

Masyarakat Dukung Aparat.

Dukungan serupa juga datang dari Warga Kecamatan Medan Marelan yang berharap keputusan penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan dapat ditinjau ulang. Mereka mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam membubarkan aksi tawuran yang kian brutal dan meresahkan.

Meski tindakan tegas telah diambil, para pelaku tawuran tidak menunjukkan rasa jera. Bahkan, mereka semakin nekat dan berani menyerang petugas saat dilakukan penertiban.

Organisasi Masyarakat Minta Tindakan Lebih Tegas.

Herianto Laut, Dewan Pendiri Organisasi Masyarakat Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju (PERMABEM), menilai Polres Pelabuhan Belawan harus bertindak lebih keras terhadap para pelaku.

“Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sudah saatnya tindakan hukum lebih tegas diberlakukan,” katanya.

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Anak Belawan Bersatu, Dedy Satria Ainal, A.Md., menambahkan bahwa para pelaku tidak jera meskipun banyak yang telah ditangkap.

Baca juga Artikel ini  Giliran Papan Reklame di Tanjung Morawa Ditertibkan Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang

“Tawuran ini sudah menjadi momok menakutkan. Penindakan tegas adalah keniscayaan,” tegas Dedy.

Penyerangan Brutal dan Dugaan Keterlibatan Narkoba.

Praktisi Hukum Sumatera Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., mengungkapkan bahwa 20 pelaku penyerangan telah diamankan, dan 14 di antaranya positif menggunakan Narkoba.

“Dua pelaku bahkan ditembak karena menyerang Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Oloan Siahaan dengan senjata tajam, meski sudah diberi tembakan peringatan,” ujar Direktur LBH Cakra Keadilan itu.

Ia menduga kuat penyerangan tersebut telah dirancang secara terstruktur dan melibatkan aktor intelektual dibalik layar.

Aspek Hukum Penggunaan Senjata Api.

Alex menjelaskan, tindakan Polisi menggunakan senjata api sah secara hukum jika dalam rangka membela diri, sesuai dengan Pasal 49 KUHP dan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2009.

Baca juga Artikel ini  Didukung Fans Militan, Persewangi Banyuwangi Lolos ke Babak 16 Besar Liga 4 Nasional

“Penggunaan senjata api dibenarkan untuk melindungi nyawa, terutama jika aparat berada dalam ancaman langsung,” tegasnya.

Selain itu, Polisi memiliki kewenangan diskresi dalam situasi mendesak demi menjaga keamanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf l UU Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian.

Butuh Sinergi untuk Atasi Kekerasan.

Rangkaian kekerasan ini menunjukkan bahwa tawuran di Belawan bukan lagi sekadar konflik remaja, melainkan telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan Narkoba.

Diperlukan sinergi nyata antara Aparat, Tokoh Masyarakat, dan Penegak Hukum untuk memutus mata rantai kekerasan ini serta mengembalikan rasa aman ditengah masyarakat.(***)