SERDANG BEDAGAI | 1kabar.com
Proyek pembangunan drainase di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan. Pantauan wartawan 1kabar.com di lokasi pada Kamis (28/05/2026) dini hari, menunjukkan sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri lengkap saat mengerjakan proyek tersebut, padahal area kerja berada dijalur lalu lintas padat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga masyarakat dan memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan pengawasan. Pantauan wartawan 1kabar.com di lapangan pada Kamis (28/05/2026) dini hari, beberapa pekerja terlihat beraktivitas di area galian tanpa menggunakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm proyek dan sepatu safety.
Selain itu, pengamanan disekitar lokasi pekerjaan dinilai masih minim meski proyek berada dijalur lintas padat kendaraan dan tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Serdang Bedagai (Sergai).
Area galian drainase tampak hanya diberi pembatas kayu sederhana, sementara kondisi tanah berlumpur dan cukup licin sehingga berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Menanggapi kondisi tersebut, Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Muhammad Fadly saat dikonfirmasi wartawan 1kabar.com, menegaskan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh perusahaan maupun pelaksana proyek.
“Perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sama saja mempertaruhkan keselamatan pekerja di lapangan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya syarat administrasi proyek, tetapi bentuk perlindungan nyata terhadap nyawa manusia,” ujar Muhammad Fadly saat dimintai tanggapannya kepada wartawan 1kabar.com terkait masih ditemukannya proyek yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja pada Kamis (28/05/2026) sore.
Menurutnya, penggunaan alat berat seperti excavator, crane, forklift, dan alat berat lainnya wajib dilakukan operator yang memiliki kompetensi serta sertifikasi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Operator alat berat wajib memiliki kemampuan dan legalitas yang jelas karena alat berat memiliki risiko kerja tinggi. Jika dioperasikan oleh orang yang tidak memiliki keahlian maupun sertifikasi, maka potensi kecelakaan kerja sangat besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Muhammad Fadly juga menyoroti masih adanya proyek yang diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm safety, rompi keselamatan, sepatu safety, hingga lemahnya pengawasan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja di lapangan.
“Kalau pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan Perusahaan tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja, maka risiko kecelakaan kerja sangat tinggi. Keselamatan kerja tidak boleh dianggap formalitas ataupun beban biaya proyek,” ungkapnya.
Ia meminta Pemerintah dan Instansi terkait memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek yang diduga lalai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar kejadian kecelakaan kerja dapat dicegah sejak dini. “Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera. Perusahaan jangan hanya mengejar target pekerjaan dan keuntungan, tetapi mengabaikan keselamatan pekerja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan tersebut.(1kbr/ac-srg-40)


















