BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Meringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sunggal, Deli Serdang

155
×

Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Meringkus Dua Orang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Sunggal, Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya disamping tower.

Kedua pengedar Narkoba tersebut adalah laki-laki bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49). Demikian disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Tommy Aruan, SIK kepada wartawan pada, Senin (19/05/2025).

Baca juga Artikel ini  Honda Dream Cup Race Tahun 2025 Telah Resmi Dibuka oleh Ketua IMI Provinsi Sumut dan Kadispora Provinsi Sumut di Sirkuit Jalan Pancing Medan

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di Jalan Karya VII, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya samping tower.

Selanjutnya pada hari Selasa (13/05/2025) sekira pukul 21.00 WIB, Petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan Petugas menjelaskan bahwa hendak membeli Narkoba jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan. Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli Narkoba jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar Narkoba jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Polda Kepri di Batam, Sinergi TNI-Polri dalam Perkuat Stabilitas Keamanan di Wilayah Perbatasan yang Strategis

Dimana Petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip Narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas. “Kemudian Petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

Baca juga Artikel ini  Teuku Raysoel Akram Daftar Calon Ketua PKC PMII Aceh dengan Visi Pembangunan Aceh Berbasis Kearifan Lokal

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU RI) Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.(***)