BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPariwisataPemerintahPolri

Apa Bila Ada Yang Coba-Coba Kebiri Kemerdekaan Pers Satu kata Lawan !!”

554
×

Apa Bila Ada Yang Coba-Coba Kebiri Kemerdekaan Pers Satu kata Lawan !!”

Sebarkan artikel ini

Subulussalam | 1kabar.com,  Senin, 2 Juni 2025 — Pernyataan kontroversial Haryono Al-Singkili, oknum Ketua BPG Kampong Bangun Sari, dalam grup WhatsApp Pemerhati Longkib, menuai kecaman publik. Komentarnya yang dinilai anti-kritik menjadi sorotan, mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Dugaan hubungan keluarga antara Haryono dan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bangun Sari saat ini, Abu Talha—yang disebut sebagai adik iparnya—memunculkan pertanyaan publik. Apakah relasi kekeluargaan ini mempengaruhi objektivitas dan keputusan dalam pengelolaan desa? Kecurigaan akan penyelewengan dana desa dan upaya menghalangi tugas jurnalistik pun semakin menguat.

Investigasi Mendesak

Tuduhan tersebut menimbulkan urgensi akan investigasi objektif dan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, baik dari Tipikor Polres Subulussalam maupun Kejaksaan Negeri Subulussalam. Pemeriksaan terhadap Haryono selaku Ketua BPG dan mantan Kepala Desa Bangun Sari diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Baca juga Artikel ini  Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Pemerintah Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota Berjalan Sukses

Pers Tidak Boleh Dibungkam

“Tidak!” tegas Syahbudin Padang, anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara sekaligus Pimred media Detikaceh.com, Singkilbetuah.com, dan 1Kabar.com.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang tidak dapat ditawar. “Kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Jurnalis tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Siapa Pemilik Sah Nama dan Logo LIRA? Klarifikasi Tegas dari DPD Aceh Tenggara*

Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas sosial yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. “Kemerdekaan pers berarti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut. Jika itu dikekang, maka yang dirampas bukan hanya suara pers, tapi juga hak-hak dasar rakyat,” tambahnya.

UU No. 40 Tahun 1999 Harus Ditegakkan

Syahbudin juga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum kuat bagi insan pers untuk bekerja secara independen dan profesional. Pers yang merdeka adalah tameng rakyat terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan kekuatan uang.

Baca juga Artikel ini  Dapat Kejutan,!, Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap-Siap Dapat Investasi di Luar Rp. 3 Miliar, "Sumber Dananya Dari Sini.!."

“FW Fast Respon Counter Polri Nusantara akan terus menjadi garda terdepan membela insan pers dari segala bentuk ketidakadilan. Jika ada pihak yang mencoba mengebiri kemerdekaan pers, satu kata: Lawan!” tegasnya.

Ajakan Kolaboratif

Di akhir pernyataannya, Syahbudin mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa, untuk membuka ruang kolaborasi dengan insan pers. “Transparansi publik hanya dapat terwujud jika ada sinergi antara pemerintah dan media. Jangan musuhi pers—ajak mereka membangun, bukan membungkam,” pungkasnya.

Redaksi: Tim FW Fast Respon Counter Polri Nusantara
Narahubung: Mr. Padank