BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

Ribuan Massa Guru TK, SD dan SMP Se-Kota Medan bersama FGBSU Kota Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tiga Poin Tuntutan Transparansi TPP

190
×

Ribuan Massa Guru TK, SD dan SMP Se-Kota Medan bersama FGBSU Kota Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan Tiga Poin Tuntutan Transparansi TPP

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ratusan massa yang tergabung dari Guru, TK, SD dan SMP di Kota Medan bersama Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor : 1, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (10/06/2025), aksi massa unjuk rasa damai ini membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka menghapuskan Peraturan Wali Kota Medan dizaman Muhammad Bobby Afif Nasution di Balai Kota Medan dan menyampaikan tiga poin tuntutannya.

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU), Holong Purba mewakili para Guru menyampaikan 3 poin tuntutannya berisi yaitu sebagai berikut :

1). Masukkan Anggaran Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2025.

A•Untuk Tambahan 50 persen dari TPG untuk Gaji 14 (THR) dan 50 persen dari TPG untuk Gaji 13 Anggaran 2023 sesuai dengan PP Nomor : 15 Tahun 2023.

Baca juga Artikel ini  Geng Curanmor Sadis Jual Sepeda Motor Curian untuk Beli Narkoba dan Judi Online, Boteng Berhasil Ditangkap Polsek Medan Tembung, Zul Masih Berkeliaran.!!!.

B•Tambahan 100?ri TPG untuk Gaji 14 (THR) dan tambahan 100?ri TPG untuk Gaji 13 Anggaran Tahun 2024 sesuai dengan PP Nomor : 14 Tahun 2024.

C•Tambahan 100?ri TPG untuk Gaji 14 (THR) dan tambahan 100 persen Gaji 13 Anggaran Tahun 2025 sesuai dengan PP Nomor : 11 Tahun 2025.

2). Hapus Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 1 Tahun 2023 tentang TPP Guru sebesar Rp. 220.000/Bulan.

3). Dirubah waktu presensi pulang untuk guru, siswa pulang guru juga pulang.

Satu diantara Guru, Khoir mengatakan aksi massa unjuk rasa mereka sebenarnya hanya aksi damai, menyampaikan pesan-pesan tuntutan dan tidak berharap lebih dipublikasi. Mereka mendesak transparansi Dinas Pendidikan dan BKAD soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kami datang hanya duduk dan tidak bersuara, tidak ada orasi. Karena ini sudah melukai hati guru-guru. Kami juga tidak bawa pengeras suara,” ucap, Khoir Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Siregar didampingi Plt Kepala BKAD Evan Bulung dan Kabid Pendidikan Mujiono.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Junjung Tinggi Nilai-Nilai Keadilan, Kesetaraan dan Toleransi : Perayaan Hari Waisak 2569 BE/2025 M Jadi Momentum Pererat Kerukunan Bagi Seluruh Umat Beragama

Menanggapi aksi massa, Benny Siregar, mengatakan soal tuntutan ini sudah berulang dimusyawarahkan namun belum mendapatkan titik temu. Untuk itu Benny Sumbar janji akan menyampaikan tuntutannya para Guru ditindaklanjuti.

“Ini ada kondisional yang harus kita sesuaikan, karena bisa langsung berubah semua. Ini juga lagi berproses di Kementerian, DPR RI. Tapi ini akan kami sampaikan masih seperti ini,” ujarnya.

Benny Siregar, menambahkan, untuk tuntunan ini bermula Perwal Tahun 2023 zaman Muhammad Bobby Afif Nasution yang ini berlanjut hingga saat ini. Dan Dinas Pendidikan Kota Medan sudah menindaklanjuti, hingga proses ke DPRD Kota Medan, Pimpinan Kota Medan dan DPR RI.

“Kalau soal keuangan BKAD yang bisa menjawab,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Mesidah Gelar Bakti Sosial di Menasah Al-Muhajirin

Plt Kepala BKAD, Evan menyampaikan, soal tuntutan soal Gaji dan THR yang disuarakan para Guru, itu semua dananya dari Pusat bukan dari PAD. Yang bersumber dari PAD adalah soal TPP.

“Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) itu sudah melalui pembahasan di DPRD Kota Medan. Jadi mungkin untuk menaikkan TPP kami harus memperhitungkan jumlah seluruh Guru se-Kota Medan. Sehingga nanti ada kenaikan Anggaran ditengah Efisiensi ini. Kalau untuk menganukir peraturan yang ada sudah tidak dimungkinkan lagi karena sumber dana yang berbeda. Jadi untuk mengharap tambahan penghasilan sumber dana Pusat sudah tidak dimungkinkan lagi. Jadi nanti akan kami bahas ke Pak Wali dan Sekda apakah mungkin ada penambahan TPP dibahas dalam P-APBD. Itu pasti akan membebani keuangan daerah lagi. Dan ada aturan belanja pegawai itu 30 persen dari APBD,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *