BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Tahan Pasien Tanpa Obat, RS Columbia Asia di Jalan Letda Sujono Medan Tembung Dituding Bertindak Seperti Penagih Utang

189
×

Tahan Pasien Tanpa Obat, RS Columbia Asia di Jalan Letda Sujono Medan Tembung Dituding Bertindak Seperti Penagih Utang

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Rumah Sakit Columbia Asia yang berlokasi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam publik. Dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien mencuat setelah seorang pria bernama Mangatur Silitonga (57) dilaporkan mengalami penahanan tidak manusiawi selama dua hari di Rumah Sakit Columbia Asia tersebut. Ironisnya, tindakan penahanan dilakukan meski pasien telah diizinkan pulang oleh dokter dan tidak diberikan satu pun obat-obatan lanjutan.

Peristiwa ini memicu kemarahan Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis. Ia turun langsung ke lokasi dan menyaksikan kondisi memprihatinkan yang dialami Mangatur dan Pemegang Polis Asuransi Generali dengan Nomor : 00322868.

“Ini bukan soal administrasi. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Seorang pasien dalam kondisi lemah ditahan dua hari tanpa perawatan maupun obat-obatan hanya karena belum mampu melunasi tagihan. Di mana hati nurani Rumah Sakit,” kecam Adi Warman Lubis kepada wartawan, Kamis (12/06/2025).

Baca juga Artikel ini  Pesta Rakyat Gampong Sialang Berakhir Meriah, Jadi Wadah Kekompakan Pemuda

Adi Warman Lubis mengungkapkan bahwa sepanjang Tahun 2025, mangatur telah menjalani tiga kali perawatan di Rumah Sakit Columbia Asia Aksara. Pada perawatan pertama di Bulan Februari, pasien tidak dibebani biaya karena statusnya sebagai peserta aktif generali dengan plafon pertanggungan hingga Rp. 1 Miliar per Tahun. Namun, pada perawatan kedua di Bulan Maret, mendadak muncul tagihan tambahan sebesar Rp. 28 Juta.

Ketegangan memuncak pada perawatan ketiga yang dilakukan pada April. Usai dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang oleh dokter, pihak Rumah Sakit justru menahan mangatur selama dua hari, dengan alasan tunggakan biaya sebesar Rp. 30 Juta. Lebih miris lagi, selama masa penahanan tersebut, pasien tidak diberikan sebutir pun obat, meski dalam kondisi lemah pasca perawatan intensif.

“Istrinya sampai meminjam uang dari rentenir demi membayar Rp. 15 Juta. Sisanya saya yang tanggung. Saya langsung datang ke Rumah Sakit untuk bernegosiasi, tapi mereka tetap menahan pasien. Ini bukan rumah sakit, ini seperti tempat penyekapan,” ungkap Adi Warman Lubis dengan nada tinggi.

Baca juga Artikel ini  Kalangan Jurnalis Protes Keras : Pernyataan di Group WhatsApp Suara Rakyat Melawi Dianggap Menghina Integritas Kerja Wartawan

Tak hanya pihak Rumah Sakit yang menjadi sasaran kritik, Adi Warman Lubis juga melayangkan protes keras kepada Generali Indonesia. Ia menilai perusahaan asuransi tersebut gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam polis, yang menyatakan bahwa peserta berhak atas pertanggungan biaya hingga Rp. 1 Miliar per Tahun.

“Kalau polis menjamin biaya sampai satu miliar, kenapa masih ada tagihan puluhan juta. Di mana tanggung jawab generali. Ini bukan hanya merugikan nasabah, tapi merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi di Indonesia,” tegasnya.

Adi Warman Lubis juga menyebutkan bahwa tindakan menahan pasien tanpa obat dan perawatan termasuk dalam kategori penelantaran medis, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Ia pun mendesak Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas.

“Jika terbukti bersalah, saya minta izin Operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dicabut. Ini Institusi Kesehatan, bukan lembaga penagihan utang. Rakyat kecil tidak boleh terus dijadikan korban atas nama administrasi,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Bryan Masga Goes To Word Lattle Art Championship 2025

Lebih jauh, Adi Warman Lubis menyerukan audit menyeluruh terhadap Generali Indonesia oleh OJK. Ia khawatir jika dibiarkan, praktik serupa dapat merugikan jutaan nasabah lainnya diseluruh Indonesia.

“Kalau asuransi tidak bisa menepati janji dalam polis, itu sama saja dengan penipuan. Negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang lepas tangan saat rakyat kecil sedang sakit dan butuh perlindungan,” tandasnya.

Adi Warman Lubis menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Generali Indonesia tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan, soal keberpihakan pada Rakyat kecil, dan soal integritas institusi pelayanan publik. Kami akan kawal kasus ini sampai ke jalur hukum, bahkan jika perlu sampai ke tingkat pusat,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *