MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita berbagai jenis barang bukti Narkotika mencapai 1,2 Ton hasil pengungkapan satu semester periode Januari-Juni 2025.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Sumatera Utara bersama Stakeholder lainnya dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara (Sumut),” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (03/07/2025).
Dia mengungkapkan, Polda Sumatera Utara selama satu semester juga berhasil menangkap sebanyak 3.970 tersangka Narkoba terdiri dari bandar, kurir maupun pengedar Narkoba.
“Penangkapan terhadap tersangka Narkoba sebagai komitmen Polda Sumatera Utara menyelamatkan jiwa masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” ujarnya.
Dia menegaskan, Polda Sumatera Utara bersama seluruh Jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran Narkoba.
Sementara, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, barang bukti Narkoba mencapai 1,2 Ton yang disita itu terdiri dari sabu seberat 1.163,88 Kg.
Kemudian, pil ekstasi 189.975 butir, ganja 267,25 Kg, ladang ganja seluas 6 Hektar, kokain 2,06 Kg, liquid vape mengandung Narkoba 60 Ribu buah dan pil happy five 92.237 butir.
“Pada satu semester ini ada tiga kasus pengungkapan Narkoba yang menjadi perhatian diantaranya penggerebekan pabrik liquid vape mengandung Narkoba disalah satu Apartemen mewah, penangkapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membawa Narkotika dari Malaysia dan pengungkapan Narkoba ditempat hiburan malam,” katanya.
Dia menerangkan, untuk modus peredaran Narkoba yang diungkap ini dibawa mengungkapkan kapal dari Malaysia menggunakan Kapal masuk ke Perairan Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan dan Batubara. Dari pengungkapan Narkoba ini Polda Sumatera Utara dapat menyelamatkan 7,5 Juta Jiwa.
Untuk barang bukti Narkoba yang berhasil disita ini akan musnahkan sebagai bentuk tegas Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara,” tutupnya.(***)





