BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiNasionalPariwisataPemerintahPolriTNI

Misteri Dana Desa 60% di Subulussalam Barat: Ucok Marpaung Desak Pj Kepala Desa Bertindak

359
×

Misteri Dana Desa 60% di Subulussalam Barat: Ucok Marpaung Desak Pj Kepala Desa Bertindak

Sebarkan artikel ini

Subulussalam |1kabar.com. jum’at /11/ 07/ 2025, S.(Ucok ) Marpaung, Ketua BUMDes Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.mendesak Pj Kepala Desa Sahrudin untuk segera mencairkan dana APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 121.000.000 untuk BUMDes Desa Subulussalam Barat. Tuntutan ini didasarkan pada informasi bahwa dana APBN tahun 2025 telah dicairkan sebesar 60%.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang dengan BBWS Sumatera II Medan Bahas 2 Poin Penting Proyek Usulan Penundaan Ekseskusi di Lau Simeme dan Percepatan Pengerjaan Irigasi Bandar Sidoras

Saat awak media melakukan konfirmasi Langsung kepada Kepala Desa Subulussalam Barat, Saharuddin,ia menjelaskan bahwa dana sebesar 60% anggaran dana desa telah ditarik oleh Rajani Kombih, mantan Pj Kepala Desa Subulussalam Barat.

Sahrudin pj kepala Kampong Subulussalam Barat berencana untuk menyurati pihak terkait, seperti Camat Simpang Kiri, DPMK Kota Subulussalam, dan Inspektorat Kota Subulussalam, untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca juga Artikel ini  Bengkel Terbakar di Galang, Petugas Damkar Deli Serdang Tuai Apresias

Jika tidak ada titik temu, maka pihak pemerintahan desa akan melibatkan pihak berwajib, seperti Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Polres Subulussalam.

Mantan Pj Kepala Desa Subulussalam Barat, Rajani Kombih, diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba menghubunginya untuk klarifikasi terkait dana desa. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Rajani Kombih.

Baca juga Artikel ini  Puluhan Forum Mahasiswa Intelektual Gelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Depan Kantor Satpol PP Mandailing Natal, Tuntut Penertiban Hiburan Malam yang Dinilai Melanggar Peraturan Daerah

Dalam beberapa kasus, pemblokiran nomor WhatsApp wartawan dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Seharusnya, pejabat publik dapat memberikan klarifikasi dan informasi yang akurat kepada masyarakat melalui media

Redaksi: Team /FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara