Deli Serdang | 1kabar.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Rogate, Makmur Sardion Malau, S.H., menyoroti dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Praktik yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai merugikan petani dan mencederai aturan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska ukuran 50 kilogram dijual di kios-kios dengan harga berkisar Rp120 ribu hingga Rp125 ribu per sak. Dugaan pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Namorambe, Pancur Batu, Batang Kuis, hingga Percut Sei Tuan.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram untuk Urea, Rp2.300 per kilogram untuk NPK Phonska, Rp3.300 per kilogram untuk NPK Kakao, dan Rp800 per kilogram untuk pupuk organik.
Berdasarkan ketentuan hukum, penjualan pupuk subsidi di atas HET tergolong pelanggaran serius. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pelaku dapat dijerat pidana hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Selain itu, ancaman pidana juga termuat dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, meski aturan jelas dan ancaman hukuman berat telah diatur, dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET masih tetap terjadi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, baik kepada Rahman Saleh Dongoran yang kala itu menjabat Kadis Pertanian maupun Kabid PSP MR Siregar, tak mendapat respon meski surat resmi sudah disampaikan.
Ketua LSM Rogate, Makmur Sardion Malau, menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan. “Kalau penjualan pupuk bersubsidi di atas HET telah berlangsung lama, patut diduga ada pembiaran bahkan persekongkolan antara oknum di Dinas Pertanian dengan kios pupuk. Penyuluh pertanian pasti tahu kondisi ini karena mereka berhubungan langsung dengan petani maupun kelompok tani,” ujarnya, Selasa (09/09/2025).
Makmur mendesak Bupati Deli Serdang bersama aparat penegak hukum (APH) segera bertindak melakukan penyelidikan. “Penjualan pupuk subsidi di atas HET adalah kejahatan serius yang sangat merugikan petani. Jangan dibiarkan, para pelakunya harus ditindak tegas,” tegasnya. ( Tim )





