MEDAN | 1kabar.com
Sangat miris, disepanjang Jalan Adi Sucipto Medan, kini marak isu mengenai bangunan yang tak berizin dan berada diatas lahan berperkara. Bangunan tersebut yang diduga mengatasnamakan sebuah organisasi dan Relawan Bobby (Gubernur Sumatera Utara).
Pantauan Kamis (16/10/2025), kuat dugaan, bangunan liar itu sengaja membawa nama sebuah organisasi agar tidak ditindak oleh instansi terkait.
Terdapat pelanggaran tidak adanya banner Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau disebut IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), akan tapi tetap beroperasi selama berbulan-bulan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan memastikan bangunan aman, legal, serta sesuai dengan peraturan tata ruang dan keselamatan.
“Sudah lumayan lama berdiri bangunannya, Bang. Nggak tau punya siapa,” kata seorang warga masyarakat sambil menunjuk salah satu bangunan.
“Soal izinnya manalah awak tau ada apa nggak, bang,” ucap warga itu lagi.
Hal ini menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat tentang adanya koordinasi “tersembunyi” antara pemilik bangunan dengan oknum dinas terkait.
Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa PBG akan semakin menjamur di wilayah tersebut. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengalami kerugian sangat besar dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pengurusan izin mendirikan bangunan.(***)





