Kapolri Suyudi Ario Seto Puji Bobby Nasution, Gubernur Sumut Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape

Teks Foto : Kapolri Suyudi Ario Seto Puji Bobby Nasution, Gubernur Sumut Pertama di Indonesia Larang ASN Pakai Vape/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Syaiful Siregar)

1kabar.com – MEDAN | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape.

Suyudi Ario Seto menyebut Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape.

Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair.

“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya Provinsi atau Pemerintah Daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” kata Suyudi Ario Seto saat konferensi persnya pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Suyudi Ario Seto, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius.

Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.

“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujar Suyudi Ario Seto, Jumat (23/10/2026).

Ia mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada Mei 2026 lalu, dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape.

Menurutnya, cairan yang dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.

“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” tegasnya.(1kbr/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *