BeritaBerita TerkiniDaerahEkonomiPemerintahPeristiwa

142 Perkara Inkracht, Kejari Sergai Hancurkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lain

150
×

142 Perkara Inkracht, Kejari Sergai Hancurkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lain

Sebarkan artikel ini

SERDANG BEDAGAI | 1kabar.com

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 142 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan gram narkotika, senjata tajam, hingga berbagai barang bukti dari kasus umum dihancurkan dalam kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah,Rabu (19/11/2025) sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, didominasi oleh 85 perkara narkotika. Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara perlindungan anak, penganiayaan, KDRT, pencurian, penipuan, perjudian, pembunuhan, hingga pemalsuan mata uang.

Baca juga Artikel ini  Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiayaan Bermodalkan Sajam terhadap Dua Pelajar di Paal Dua  

Dari kategori narkotika, Kejari Sergai memusnahkan 200 gram sabu, 1.536,28 gram ganja, serta 27 butir ekstasi. Sedangkan barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi senjata tajam, handphone, alat isap, kaca pirex, egrek, korek api, pakaian, kayu, dan berbagai barang dari perkara umum lainnya.

Baca juga Artikel ini  Hari Pertama Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Bitung Tunjukkan Wajah Humanis: Pengendara Pelanggar Diberi Helm Secara Simpatik

Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dan ekstasi dihancurkan dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam galian tanah. Barang bukti senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sementara ganja dan berbagai barang bukti lain dibakar atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kajari Sergai, Amriyata, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku jaksa eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Brimob Polda Sumut Torehkan Keberhasilan, Raih Juara Umum dan Unit Terbaik dalam Dikbangspes Combat Intelijen Korbrimob Polri di Cikeas

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan berkala ini penting dilakukan untuk menjaga transparansi, memberikan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung aman dan tertib, disaksikan oleh jajaran Kejari Sergai serta unsur terkait lainnya.(Tim)